Ridwan Kamil Usulkan Pasal Pidana di Kasus “Staycation” Cikarang

pasal pidana
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyoroti kasus karyawan wanita di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan laki-lakinya. Kejadian ini terjadi ketika sang atasan meminta korban untuk menginap bersama dengannya di sebuah hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Ridwan Kamil mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami karyawan tersebut dan mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana terkait kasus ini

“Jadi kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (10/5/2023).

Penerapan pasal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dalam rapat pimpinan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah oknum di jajaran middle management dan bukan level direksi.

“Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian,” katanya.

BACA JUGA: Viral! Isu Perusahaan di Cikarang Sodorkan Syarat Sesat untuk Perpanjang Kontrak

Dia berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik sementara, melainkan tetap diawasi dan ditindaklanjuti secara serius.

Kasus ini terungkap melalui unggahan di media sosial Twitter oleh akun @Miduk17. Pengguna akun tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan di Cikarang mensyaratkan para karyawannya untuk “staycation” atau menginap bersama atasannya agar kontrak kerja mereka dapat diperpanjang.

Aturan ini dianggap tidak wajar dan telah menjadi rahasia umum di perusahaan tersebut. Kini kasus ini menjadi sorotan banyak pihak dan diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi perusahaan dan masyarakat luas untuk tidak lagi menganggap remeh tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun