BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024 di Gedung Cakti Satya Nagara, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 64 Kota Bogor, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan ini juga didukung oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Sebanyak 77 objek lelang, mulai dari barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga barang bergerak seperti kendaraan dan logam mulia, disita negara untuk kemudian dilelang. Tak tanggungtanggung, total nilai limit aset tersebut mencapai Rp15.102.718.360,00 (lima belas miliar seratus dua juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Lelang serentak tersebut diikuti oleh 30 (tiga puluh) Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan rincian sebagai berikut:
Aset lelang tersebut merupakan barang sitaan atas hasil penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara.
“Lelang serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.
Selain itu, sambung Nizar, kegiatan lelang serentak itupun untuk meningkatkan kolaborasi sinergis antar unit Kementerian Keuangan di Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan tema acara lelang serentak tersebut, yaitu “Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju”.
Kegiatan lelang serentak ini dilakukan berbarengan di 6 (enam) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu: KPKNL Bogor, KPKNL Bekasi, KPKNL Purwakarta, KPKNL Bandung, KPKNL Cirebon, dan KPKNL Tasikmalaya.
“Kegiatan lelang serentak ini terbuka untuk umum yang dapat diikuti melalui platform resmi lelang pada website DJKN yaitu lelang.go.id. Dijual berbagai jenis barang yang dilelang mulai dari mobil, motor, logam mulia, tanah, hingga bangunan,” ujar Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tugas Agus Priyo Waluyo.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan penjualan barang sitaan merupakan kelanjutan tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap utang pajak yang belum lunas.
“Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kanwil DJP Jabar 1 Beri Bantuan ke Yayasan Nurul Fajri Insani di Bandung Barat
Tindakan penagihan aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara,“ ucap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah.
(Aak)