BANDUNG,TM.ID: Terdapat kemudahan untuk melakukan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berkat inovasi yang dihadirkan institusi Polri.
Mengurus SIM jauh lebih mudah dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas untuk digunakan masyarakat dengan cara mengunduh atau mendownload melalui Play Store.
Cara Perpanjang SIM Lewat Digital Polri
Kami akan memberikan tata cara menggunakan aplikasi Digital Polri untuk memperpanjang masa berlaku SIM, sebagaimana berikut:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
Pertama-tama, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui layanan Playstore di ponsel Anda. Setelah berhasil diunduh, lanjutkan dengan menginstal aplikasi tersebut.
BACA JUGA: Harus Jeli, Tips Membedakan Sparepart Motor Ori dan KW
2. Registrasi
Setelah berhasil menginstal aplikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi. Registrasi ini penting untuk mengidentifikasi pengguna yang sah. Anda akan diminta memasukkan data diri, termasuk nama lengkap, nomor ponsel aktif, nomor NIK, dan alamat email. Pastikan email yang Anda daftarkan aktif, karena proses verifikasi aplikasi akan dikirim melalui email.
3. Siapkan Berkas
Setelah registrasi disetujui, Anda perlu mempersiapkan berkas-berkas persyaratan perpanjangan SIM online. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Foto atau Scan E-KTP
- Foto atau Scan SIM lama yang masih berlaku
- Foto atau Scan tanda tangan di atas kertas HVS berwarna putih
- Pas foto dengan latar belakang biru, resolusi 480×640 pixel. Tanpa menggunakan kacamata dan menghadap ke depan. Pria tidak diperbolehkan menggunakan peci atau topi, sedangkan wanita tidak diperbolehkan menggunakan hijab berwarna biru.
Setelah semua berkas persyaratan di atas lengkap, Anda dapat memilih layanan “Perpanjang SIM” di aplikasi. Selanjutnya, masukkan nomor SIM lama Anda yang masih berlaku, serta unggah berkas persyaratan ke kolom yang sudah disediakan oleh aplikasi.
4. Lakukan Tes Psikologi
Setelah berhasil mengunggah berkas persyaratan, Anda perlu mengikuti tes psikologi. Caranya cukup mudah, Anda tinggal membuka aplikasi ePPsi atau mengikuti link yang tertera pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk mengikuti tes psikologi, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp37.500. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-wallet atau transfer ATM.
5. Lakukan Tes Kesehatan
Setelah lulus tes psikologi, langkah selanjutnya adalah tes kesehatan. Untuk mengikuti tes kesehatan, Anda bisa menekan link “periksa kesehatan” di aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi situs erikkes.id. Isi formulir pemeriksaan kesehatan dengan lengkap dan pilih layanan faskes yang terdekat dengan domisili Anda. Setelah selesai tes, jika Anda dinyatakan lulus, data Anda akan secara otomatis terdaftar di e-rikkes.
6. Pilih Menu SIM Nasional Presisi atau SINAR
Selanjutnya, Anda perlu memilih menu SIM Nasional Presisi atau SINAR di aplikasi. Lalu, pilih golongan SIM yang ingin Anda perpanjang, apakah SIM A atau SIM C. Jangan lupa untuk memilih lokasi Satpas terdekat dengan domisili Anda. Setelah itu, masukkan nomor rekening Anda pada kolom pengembalian dana. Jika permohonan perpanjangan SIM Anda ditolak, biaya perpanjangan SIM akan secara otomatis dikembalikan ke nomor rekening Anda. Selanjutnya, lengkapi alamat Anda.
7. Lakukan Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran untuk penerbitan SIM, biaya pengiriman, dan layanan melalui BNI Virtual Account. Setelah pembayaran selesai, Anda hanya perlu menunggu SIM diantar. Ketika SIM telah Anda terima, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi untuk proses verifikasi digital.
Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantre.
(Saepul/Usamah)