Layanan Rumah Sakit yang Tidak Termasuk KRIS BPJS Kesehatan

Penulis: Anisa

KRIS BPJS KEsehatan
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia mengenalkan standar baru pelayanan rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut menggabungkan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Dengan adanya standar ini,maka dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia. Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.

Kriteria tersebut mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan. Lalu ada pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat.

Kemudian, Ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen. Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Mengenal KRIS Penganti BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku 30 Juni 2025

Perpres tersebut mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini.

– Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi

– Perawatan intensif

– Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

– Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

KRIS BPJS Kesehatan ini dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia. Standar tersebut juga  dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MrBeast
Menang Giveaway Rp800 Juta dari MrBeast, Warganet Report Massal Akun Nurmadw99
Indonesia vs China
Prediksi Skor Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia 
Tijjani Reijnders Semakin Merapat ke Manchester City
Tijjani Reijnders Semakin Merapat ke Manchester City
Tyronne del Pino Beri Sinyal Pergi dari Persib
Tyronne del Pino Beri Sinyal Pergi dari Persib
Simone Inzaghi
Simone Inzaghi Resmi Jadi Pelatih Al Hilal
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
Portugal
Portugal Lolos ke Final UEFA Nations League 2024/2025 usai Bungkam Jerman 2-1
Prakiraaan Cuaca Wilayah Kota Bandung
Prakiraan Cuaca Wilayah Kota Bandung, Potensi Hujan Ringan Terjadi Sore dan Malam Hari
Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat
Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.