BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA menghadirkan layanan Persidangan Keliling Terintegrasi (Palu Sakti).
Layanan Palu Sakti dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan perubahan data kependudukan melalui proses persidangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan bahwa layanan ini resmi diluncurkan dengan kehadiran Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Ketua PN Bogor Kelas IA Iman Luqmanul Hakim dalam persidangan empat warga yang mengajukan perubahan data. Acara digelar di Aula Kantor Kecamatan Bogor Utara, Selasa (29/4).
Keempat warga tersebut mengajukan permohonan perubahan data kependudukan yang harus diproses melalui putusan pengadilan.
Salah satu contoh kasus adalah permintaan perubahan nama karena dalam KTP tertulis singkatan “AS”, padahal nama sebenarnya adalah Abubakar Sulaiman. Hal ini menjadi masalah karena nama di ijazah tidak boleh disingkat.
“Saya mengajukan permohonan perubahan nama ke Disdukcapil, lalu diarahkan ke pengadilan karena harus ada putusan hukum. Setelah melengkapi berkas, saya ikut sidang dan perubahan langsung diproses. Begitu sidang selesai, dokumen yang sudah diperbarui langsung diberikan,” ujar Abubakar, seperti dilansir Antara.
Ia mengapresiasi kemudahan pelayanan ini, terutama karena prosesnya tidak rumit asalkan persyaratan terpenuhi.
Kolaborasi untuk Kemudahan Administrasi
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya menyederhanakan proses administrasi kependudukan, yang nantinya terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Melalui Palu Sakti, perubahan data kependudukan bisa diproses secara cepat dalam satu waktu, dengan persidangan yang lebih ramah masyarakat,” ujarnya.
Dedie juga mengucapkan terima kasih kepada PN Bogor Kelas IA atas peningkatan layanan yang memudahkan warga.
Layanan Ramah Masyarakat
Ketua PN Bogor Kelas IA Iman Luqmanul Hakim menjelaskan bahwa Palu Sakti memungkinkan warga mengajukan berbagai permohonan, termasuk perubahan data kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan.
“Ini bukti komitmen kami untuk membuka akses peradilan yang lebih mudah dan tidak menakutkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berterima kasih atas dukungan Pemkot Bogor dalam meningkatkan sarana dan prasarana pengadilan, sehingga pelayanan semakin optimal. PN Bogor juga menyediakan saluran pengaduan bagi warga yang mengalami kendala.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Jika ada keterlambatan, kami siap memberikan kompensasi,” tambahnya.
BACA JUGA
Bupati Cirebon Luncurkan Program DAKOCAN
Sidak Makanan Mengandung Babi Berlogo Halal di Bogor, 11 Lokasi Toko Modern Jadi Sasaran Bupati
Layanan di Luar Kantor Pengadilan
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemkot Bogor dan Disdukcapil sejak 2023.
“Kami juga membuka layanan di PN Bogor. Namun, banyak warga yang masih merasa takut dengan proses pengadilan. Oleh karena itu, kami hadirkan sidang keliling agar lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Ganjar menambahkan, sebelumnya banyak warga yang mengurungkan niat mengubah data karena harus melalui persidangan. Dengan Palu Sakti, proses menjadi lebih mudah dipahami dan diakses.
“Perbedaan data antara KTP, ijazah, dan dokumen lain bisa menghambat pelayanan publik. Dengan layanan ini, masalah tersebut bisa diselesaikan secara cepat,” pungkasnya.
(Aak)