Lawan Status Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan

Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
Ilustrasi-palu hakim (pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh KPK. Sahbirin menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dirinya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024), teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana permohonan Praperadilan Sahbirin melawan KPK akan digelar pada Senin (28/10/2024). “Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10/2024).

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.

KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu. “Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Namun, KPK hanya menahan enam orang, sedangkan Sahbirin belum ditahan KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07-26 Oktober 2024,” kata Ghufron.

Penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara, pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan

Keempat tersangka lainnya penerima suap, yaitu:

1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan).

2. Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan).

3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee).

4. Agustya Febrt Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).

 

Dua tersangka pemberi suap, yaitu:

1. Sugeng Wahyudi (Swasta).

2. Andi Susanto (Swasta).

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pegawai komdigi judi online-3
Pegawai Komdigi Ternak Judol, Pengamat: Atasannya Juga
viral joget sadbor-2
Kades: Selain Sadbor ada 2 Pejoget Ayam Patuk yang Diamankan Polisi
Pakar Ungkap Kepemimpinan Prabowo Dapat Memberikan Dampak Positif
Pakar Ungkap Kepemimpinan Prabowo Dapat Memberikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Nasional
film netflix bulan november
Daftar 10 Film Netflix Bulan November 2024, Beragam Genre Siap Manjakan Mata!
Motivasi Berlipat Jadi Modal Penting Semen Padang FC
Motivasi Berlipat Jadi Modal Penting Semen Padang FC Tampil Disiplin di Markas Persib
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur

4

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!
Pegawainya Terlibat Judol Ini Empat Instruksi Menkomdigi
Pegawainya Terlibat Judol, Ini Empat Instruksi Menkomdigi