Lawan Status Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan

Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
Ilustrasi-palu hakim (pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh KPK. Sahbirin menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dirinya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024), teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana permohonan Praperadilan Sahbirin melawan KPK akan digelar pada Senin (28/10/2024). “Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10/2024).

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.

KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu. “Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Namun, KPK hanya menahan enam orang, sedangkan Sahbirin belum ditahan KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07-26 Oktober 2024,” kata Ghufron.

Penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara, pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan

Keempat tersangka lainnya penerima suap, yaitu:

1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan).

2. Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan).

3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee).

4. Agustya Febrt Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).

 

Dua tersangka pemberi suap, yaitu:

1. Sugeng Wahyudi (Swasta).

2. Andi Susanto (Swasta).

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kim Soo Hyun Prevention Act
Petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” Tembus 50 Ribu Dukungan
Anime To Be Hero X
Anime To Be Hero X Resmi Tayang, Ini Tempat Nonton dan Sinopsisnya!
Artis Korea
Deretan Artis Korea yang Resmi Menikah di April 2025
Asisten Pribadi
Deretan Artis yang Sukses Bersinar Usai Jadi Asisten Pribadi
uang mahar rumah
Gegara Uang Mahar Tak Dikirim, 1 Rumah Dirusak oleh Massa di Jeneponto
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Yaman Selain Yalla Shoot

2

Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI

3

Airlangga Sebut Pemerintah Tidak Ambil Langkah Balasan Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS

4

KSPI Ungkap Badai PHK Ancam Buruh Indonesia Akibat Tarif Impor AS

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
Headline
pertemaun prabowo megawati
Prabowo dan Megawati Gelar Pertemuan Tertutup di Menteng
warga buah jatuh
Oknum Warga Ditegur Ambil Buah Kecelakaan Malah Marah, Netizen: Mental Pencuri!
hasto kpk (11)
KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya
Link Live Streaming
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Inter Milan Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.