BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak keluarga mempertanyakan prosedur penahanan dan penetapan Laras Faizati Khairunnisa sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demo DPR di Jakarta.
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penetapan Laras sebagai tersangka penghasutan demo.
Gafur mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi dalam waktu yang cepat. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan klarifikasi kepada penyidik.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” jelas Gafur, Kamis (4/9/2025) seperti dilansir dari Antara.
Gafur mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga juga tidak mendapatkan informasi dari penyidik terkait siapa yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.
“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.
Terkait insiden dugaan penghasutan demo, Kuasa hukum menyampaikan bahwa Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial. Hal ini usai terjadinya insiden ditabraknya sopir ojek online bernama Affan Kurniawan oleh mobil Rantis Brimob.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa penetapan Laras sebagai tersangka merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.
Usai ditangkap dan ditahan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Gafur mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Gafur.
Sementara itu, ibunda dari Laras Faizati, Fauziah berhadap agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan.
“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” ucapnya.
Baca Juga:
Laras Faizati Jadi Tersangka Demo Ricuh, Diduga Ajak Bakar Mabes Polri di Medsos
Direktur Lokataru Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Demo
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka imbas kontennya yang diduga berisi ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demo yang terjadi pekan lalu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengumumkan penangkapan terhadap LFK pada 1 September 2025 dan telah melakukan penahanan sejak Selasa (2/9/2025) di rumah tahanan Bareskrim Polri.
LFK diduga telah melakukan ajakan untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri kepada massa demo melalui sebuah konten di sosial media.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” lanjut Bayu.
Laras pun dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
(Raidi/Aak)