JAKARTA, TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima laporan tim investigasi Ponpes Al Zaytun dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023).
Selain menggali data lapangan, tim investigasi Ponpes Al Zaytun sudah melakukan tatap muka dengan pimpinan Al Zaytun dalam proses investigasi yang berlangsung sepekan tersebut.
“Kami tadi melaporkan progres dari tim investigasi yang kami bentuk yang sebelumnya telah melakukan investigasi dua arah atau wawancara langsung ke yang bersangkutan dan melakukan penggalian data lapangan,” terang Ridwan Kamil.
Ada beberapa rekomendasi terkait penanganan polemik Ponpes Al Zaytun, yang mencakup tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.
“Sudah disampaikan beberapa rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial,” katanya.
Ia berharap laporan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jabar ini bisa segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kemenko Polhukam.
“Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan SDM anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik,” kata Ridwan Kamil.
Tindak Pidana
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan tiga penanganan terhadap Al Zaytun.
Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.
“Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, kepolisian akan menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya,” tuturnya.
Sanksi Administrasi
Kedua, lanjut Mahfud MD, yaitu sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun, tetapi tetap dengan menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
“Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Ponpes Al Zaytun, namun tetap memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana,” tutur Mahfud.
Kondusivitas
Ketiga yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Mahfud mengatakan, menjaga kondusivitas adalah tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda. Namun, pemerintah pusat siap membantu apabila dibutuhkan.
“Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya di Jabar yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Kalau perlu, koordinasikan dengan pusat,” katanya.
Selain penyerahan laporan tim investigasi Ponpes Al Zaytun, Polri juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan tertinggi Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
BACA JUGA: Soal Dana Al Zaytun, Kemenag Bantah Tudingan Ridwan Kamil
(Aak)