Langkah Tegas Kapolda Sumut Copot AKBP Achirudin Dipuji Menkopolhukam

kapolda sumut
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Langkah tegas Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya mendapat pujian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

AKBP Achirudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

“Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah,” kata Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dikatakan pula bahwa tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga telah dikirim ke Sumatera Utara untuk mengawal kasus AKBP Achirudin.

“Saya juga sudah mengirim tim ke sana,” kata Mahfud MD.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan bahwa AKBP Achirudin melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

BACA JUGA: Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan

AKBP Achirudin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga ditempatkan dalam tahanan khusus.

“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4/2023).

Hadi menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan polisi yang mencederai nama baik Polri, termasuk yang dilakukan oleh AKBP Achirudin.

Kasus AKBP Achirudin menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa viral di media sosial.

Kasus penganiayaan itu sebetulnya telah dilaporkan sekitar 4 bulan lalu ke Polrestabes Medan, tetapi mandek. Polda Sumatera Utara pada hari Kamis mengambil alih kasus penganiayaan tersebut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva