Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang

Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Ilustrasi-Pemakaman Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung, seperti TPU Sirnaraga dan Nyengseret, kini telah mengalami keterbatasan lahan. 

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, menyampaikan terdapat sekitar 10 TPU yang kapasitasnya sudah sangat terbatas, bahkan beberapa di antaranya telah dinyatakan penuh.

Kendati demikian, Bambang mengaku, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, masih dimungkinkan dilakukan pemakaman menggunakan metode tumpang. 

Metode ini dilakukan dengan cara menempatkan jenazah baru di atas makam keluarga yang sudah ada, dengan tetap mematuhi aturan serta norma agama.

Baca Juga:

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dikenakan Sanksi

Pemkot Bandung Fokuskan Razia Miras dan Dukung Jam Malam bagi Remaja

Sebagai solusi atas krisis lahan, metode tumpang ini dianggap efektif, terutama untuk wilayah perkotaan padat seperti Bandung. 

Mengenai biaya, Bambang mengatakan Pemkot Bandung tidak memungut bayaran untuk penyediaan petak makam, penggalian, pengurugan, maupun pembongkaran jika jenazah akan dipindahkan.

“Tidak ada biaya yang dibebankan untuk petak makam. Jika ada jenazah yang harus dipindahkan, pembongkaran dan relokasi juga tidak dikenai biaya,” kata Bambang Suhari, Kamis (29/5/2025).

Namun, ahli waris tetap bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan ritual keagamaan saat proses pemindahan jenazah, yang dikenal dengan istilah “memulalah sarak kembali jenazah”. 

Selain itu, biaya untuk papan nama, hiasan makam (padung), dan penutup makam juga menjadi tanggungan keluarga.

Bambang juga menambahkan, saat ini pembangunan tembok di sekitar makam tidak lagi diperbolehkan.

Pemkot Bandung sedang melakukan program penataan makam melalui proses rumputisasi secara bertahap. 

“Penembokan makam sudah tidak diperbolehkan. Makam yang sudah di tembok akan dibongkar, dan proses rumputisasi ditanggung oleh Pemkot Bandung,” ujar Bambang.

Pemkot akan menanggung seluruh biaya penataan ini, termasuk pembelian tanah dan rumput, penggantian nisan, pembongkaran batu nisan, serta pengangkutan material sisa.

“Itu mencakup pembelian tanah, rumput, nisan, pembongkaran batu nisan, hingga pengangkutan sisa material ke tempat yang aman, itu ditanggung oleh kita,” pungkasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penataan kawasan pemakaman agar lebih tertib, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara