BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka berinisial HE, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat dini hari pukul 00.15 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskanM HE berperan sebagai bandar sekaligus pemilik website judi online bernama Keris123.
Selain itu, HE juga bertindak sebagai agen yang membantu agar website-website judi tidak terblokir oleh Komdigi, bekerja sama dengan tersangka MN, seorang oknum Komdigi yang telah ditahan sebelumnya.
“Grup mereka diketahui mengelola ribuan website judi online dengan biaya operasional mencapai Rp23 juta hingga Rp24 juta per website per bulan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Hingga saat ini, lanjut Ade, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 10 merupakan pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil, termasuk HE.
Penyidik juga terus mendalami peran para tersangka lain dalam jaringan ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian untuk mengungkap seluruh jaringan,” ujar Ade Ary.
BACA JUGA: Jadi DPO, Polisi Buru Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi
Penerapan Pasal Perjudian dan TPPU
Polisi tidak hanya menjerat para tersangka dengan pasal perjudian, tetapi juga dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini bertujuan untuk menyita aset-aset milik para pelaku kejahatan agar dapat dikembalikan kepada negara.
“Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Ade.
(Budis)