JAKARTA,TM.ID: Pihak Kepolisan Berhasil membongkar kasus pengaturan skor sepakbola atau lebih dikenal dengan sebutan match fixing klub bola liga 2.
Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp 800 juta.
Dalam hal ini satgas memasukan nama tersangka berinisial A dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dalam rangkaian kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia, ia berperan sebagai kurir atau pengantar uang.
BACA JUGA : Tegas, Langkah Keras PSSI Habisi Pelaku Pengaturan Skor
“Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” ujar Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, melansir humas.polri, Jumat (13/10/2023).
Sejauh ini, sudah 8 orang yang ditetapkan tersangka. Dua di antaranya yakni VW dan DA yang baru diumumkan hari ini.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola. Dalam kasus pengaturan skor, ia yang melobi wasit untuk ikut terlibat dalam pengaturan skor.
“VW juga yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” sebutnya.
Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.
“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,” kata Asep.
Sementara untuk 6 tersangka lainnya termasuk AS yang kini DPO sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Empat tersangka di antaranya merupakan wasit.
Para wasit itu berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni K dan A. Mereka merupakan LO dan kurir pengantar uang.
Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
(Usamah)