KUHAP Baru Dinilai Timbulkan Kekacauan Penegakan Hukum, Prabowo Didesak Terbitkan Perppu

KUHAP Baru
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan UU KUHAP yang baru disahkan.

Seruan itu disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil. Acara tersebut digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, menilai penerbitan Perppu merupakan langkah mendesak.

“Ini sangat beralasan. Presiden Prabowo perlu segera mengeluarkan Perppu untuk menunda, membatalkan, atau merevisi KUHAP baru,” ujar Isnur.

DPR telah mengesahkan KUHAP baru awal pekan ini. Setelah itu, presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani. Jika tidak ditandatangani, aturan tersebut tetap otomatis berlaku sebagai undang-undang. KUHAP baru dijadwalkan mulai efektif pada Januari 2026.

Isnur kemudian memaparkan sejumlah risiko yang menurutnya mengancam salah satu program prioritas Prabowo dalam Asta Cita, khususnya terkait reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Ia menyebut KUHAP baru justru dapat melemahkan upaya pemberantasan narkoba. Salah satu contohnya adalah hilangnya kewenangan BNN untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa instruksi dari penyidik Polri.

“Ini berbahaya bagi agenda pemberantasan narkoba. Dengan aturan baru, penyidik BNN kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” katanya.

Isnur juga menilai perubahan dalam KUHAP akan berdampak pada penanganan kasus-kasus terkait kepabeanan, kehutanan, hingga kewenangan Komnas HAM dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

Disahkan DPR, Ini 14 Poin Substansi KUHAP Baru

Ia mencontohkan Pasal 93 KUHAP, yang menyebut bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak berhak melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Padahal, kewenangan itu telah dijamin dalam sejumlah undang-undang sektoral, seperti:

UU Narkotika No. 35/2009 Pasal 75 (kewenangan penyidik BNN),

UU Kehutanan No. 41/1999 Pasal 18,

UU Pencegahan Perusakan Hutan No. 18/2013,

serta Undang-Undang Kepabeanan.

Meski dalam Pasal 363 KUHAP disebutkan bahwa kewenangan penyidik tertentu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan KUHAP baru, Isnur menilai ketentuan tersebut justru menimbulkan konflik aturan.

“Saat ini jelas bertentangan. Undang-undang sektoral memberi kewenangan, tapi KUHAP baru mencabut kewenangan itu. Ini berpotensi menimbulkan kekacauan penegakan hukum,” tegasnya.

Isnur menyimpulkan bahwa jika tidak segera direspons, pemerintah justru membiarkan kekacauan dalam proses penanganan kasus-kasus penting.

“Kalau dibiarkan, itu sama saja membiarkan masalah besar muncul. Sangat berbahaya,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City