BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan dan aborsi yang Vadel Badjideh lakukan terhadap LM, anak di bawah umur dari artis Nikita Mirzani.
Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, menjelaskan dalam jumpa pers, Jumat (14/2/2025). Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2024 saat Vadel dan LM menjalin hubungan pacaran.
AKP Citra menjelaskan kasus Vadel Badjideh saat membujuk LM untuk melakukan hubungan seksual dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya.
“Atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka,” ungkap AKP Citra saat konferensi pers pada jumat (14/2/2025).
BACA JUGA : Vadel Badjideh Terbang Tinggi di Malaysia, Lolly Titip Salam Cinta
Hubungan tersebut mengakibatkan LM hamil. Vadel Badjideh kemudian memaksa LM untuk menggugurkan kandungannya karena tidak ingin perbuatan tersebut keluarganya ketahui.
“Korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya,” tutur AKP Citra.
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh mendapat jeratan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Vadel Badjideh telah mendapat tahanan lengkap dengan baju tahanannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual.
(Hafidah Rismayanti/Usk)