Kronologi Kasus Penusukan di Condet Cililitan Gegara Asmara

Konflik di Condet
Ilustrasi.(Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDKonflik asmara di kawasan Condet, Cililitan, Jakarta Timur, berakhir tragis. Seorang pemuda berinisial RS (20) menikam dua pria pada Senin (17/11/2025). Satu korban berinisial MNF meninggal dunia, sementara seorang lainnya, MH (19), mengalami luka.

Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis yang memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan keterangan resmi terkait kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres sehari setelah peristiwa terjadi. Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengurai kronologi kejadian dan menemukan indikasi kuat bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kecemburuan.

Persoalan bermula ketika RS mengajak seorang perempuan untuk menemaninya membeli kue ulang tahun bagi pacarnya. Belakangan diketahui, perempuan itu ternyata adalah kekasih MH, korban selamat dalam insiden penusukan.

Situasi semakin memanas setelah pacar RS salah paham melihat kedekatan tersebut. Kecemburuan memicu pertengkaran panjang antara RS dan MH yang berlangsung lewat pesan WhatsApp.

Pertemuan dan Pertikaian Berujung Maut

Ketegangan yang memuncak membuat RS dan MH sepakat bertemu di dekat rumah tersangka. Namun pertemuan terjadi lebih cepat dari rencana ketika RS, MH, dan MNF tidak sengaja berpapasan di Jalan Cililitan.

Pertemuan tak terduga itu langsung berujung bentrok. Polisi menjelaskan bahwa MH terlebih dahulu memukul pipi RS. Tak lama kemudian, MNF diduga ikut menyerang dengan mengayunkan helm.

RS menangkis serangan itu dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya sudah menggenggam sangkur yang ia bawa. Dalam situasi panas dan tidak terkendali tersebut, RS kemudian melakukan penusukan yang menyebabkan MNF mengalami luka fatal hingga meninggal dunia. MH mengalami luka dan menjalani perawatan medis.

Ancaman Pidana Mati untuk RS

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Ia dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Proses hukum saat ini masih berlanjut. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap utuh rangkaian kejadian serta motif yang melatarbelakanginya.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun