Kronologi Kasus Penusukan di Condet Cililitan Gegara Asmara

Konflik di Condet
Ilustrasi.(Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDKonflik asmara di kawasan Condet, Cililitan, Jakarta Timur, berakhir tragis. Seorang pemuda berinisial RS (20) menikam dua pria pada Senin (17/11/2025). Satu korban berinisial MNF meninggal dunia, sementara seorang lainnya, MH (19), mengalami luka.

Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis yang memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan keterangan resmi terkait kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres sehari setelah peristiwa terjadi. Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengurai kronologi kejadian dan menemukan indikasi kuat bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kecemburuan.

Persoalan bermula ketika RS mengajak seorang perempuan untuk menemaninya membeli kue ulang tahun bagi pacarnya. Belakangan diketahui, perempuan itu ternyata adalah kekasih MH, korban selamat dalam insiden penusukan.

Situasi semakin memanas setelah pacar RS salah paham melihat kedekatan tersebut. Kecemburuan memicu pertengkaran panjang antara RS dan MH yang berlangsung lewat pesan WhatsApp.

Pertemuan dan Pertikaian Berujung Maut

Ketegangan yang memuncak membuat RS dan MH sepakat bertemu di dekat rumah tersangka. Namun pertemuan terjadi lebih cepat dari rencana ketika RS, MH, dan MNF tidak sengaja berpapasan di Jalan Cililitan.

Pertemuan tak terduga itu langsung berujung bentrok. Polisi menjelaskan bahwa MH terlebih dahulu memukul pipi RS. Tak lama kemudian, MNF diduga ikut menyerang dengan mengayunkan helm.

RS menangkis serangan itu dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya sudah menggenggam sangkur yang ia bawa. Dalam situasi panas dan tidak terkendali tersebut, RS kemudian melakukan penusukan yang menyebabkan MNF mengalami luka fatal hingga meninggal dunia. MH mengalami luka dan menjalani perawatan medis.

Ancaman Pidana Mati untuk RS

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Ia dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Proses hukum saat ini masih berlanjut. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap utuh rangkaian kejadian serta motif yang melatarbelakanginya.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City