JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aksi kekerasan yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban viral di media sosial. Polisi resmi menahan SJ (54), staf Kantor Kecamatan Parengan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu sorotan publik dan mempercepat langkah kepolisian dalam menetapkan status hukum pelaku.
“Terlapor telah ditahan atas dugaan perkara penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Selasa (10/2/2026).
Kronologi: Diduga Tak Sabar Antre BBM
Peristiwa terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, pelaku datang ke SPBU menggunakan mobil untuk mengisi bahan bakar.
Diduga karena tidak sabar mengantre, pelaku turun dari kendaraan dan memicu keributan. Tanpa banyak percakapan, ia langsung menganiaya salah satu pegawai berinisial VPF (23) yang sedang melayani konsumen lain.
“Diduga pelaku tidak sabar dan kemudian melakukan penganiayaan,” jelas AKP Bobby.
Aksi tersebut tidak berhenti pada satu korban.
Empat Pegawai Jadi Korban
Pegawai lain, AN (32) berupaya melerai. Namun upaya itu justru berujung pukulan ke bagian perut dan wajah. Dua pegawai lainnya, PS (48) dan RW (48), yang turut mencoba menghentikan pelaku, juga menjadi sasaran kekerasan hingga terjatuh.
Polisi memastikan seluruh korban mengalami luka, namun kondisi mereka relatif stabil dan masih dapat beraktivitas.
“Data kronologis kami peroleh dari pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV di lokasi,” tambah AKP Bobby.
Baca Juga:
Predator Game Online, Remaja 17 Tahun Dibawa Kabur dan Disekap Selama 3 Bulan
Upaya Damai Gagal, Proses Hukum Berlanjut
Camat Parengan, Darmadin Noor, mengakui sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Menurutnya, peristiwa terjadi spontan dan tanpa motif dendam.
“Kita upayakan damai dan harapannya bisa difasilitasi Polsek, karena tidak ada dendam dan kejadiannya spontan,” ujarnya.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena unsur pidana dinilai terpenuhi dan kasus telah menjadi perhatian publik.
Darmadin juga membantah isu yang beredar bahwa SJ merupakan sopir pribadi camat.
“Camat tidak punya sopir pribadi. Yang bersangkutan adalah staf kantor kecamatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi citra aparatur negara di daerah. ASN yang seharusnya menjadi representasi pelayanan publik justru terseret perkara kekerasan di ruang publik.
Penahanan terhadap SJ menegaskan bahwa status sebagai ASN tidak menjadi tameng hukum. Proses penyidikan kini terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dist)