Kriteria Musafir yang Boleh Tidak Puasa, Simak Penjelasannya

musafir puasa
Ilustrasi (Unsplash)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Umat Islam di penjuru dunia diwajibkan menjalani puasa saat memasuki bulan Ramadhan. Namun, terdapat pengecualian untuk seorang musafir tidak berpuasa yang sedang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat qashar shalat.

Meski begitu, ada ketentuan bagi musafir yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam perjalanannya.

Ketentuan Musafir tidak Puasa

Melansir laman Nahdlatul Ulama, qashar shalat adalah pemendekan shalat yang diperbolehkan bagi musafir. Panduan mengenai ketentuan qashar shalat, di antaranya:

BACA JUGA: Tips Mengendarai Motor saat Puasa, Kendalikan Konsentrasi dan Emosi

  1. Perjalanan Tidak untuk Maksiat: Qashar shalat diperbolehkan selama perjalanan tidak untuk maksiat.
  2. Jarak Minimal Dua Marhalah atau 80,64 km: Syarat jarak minimal untuk qashar shalat adalah dua marhalah atau setara dengan 80,64 km, mengacu pada kitab Tanwirul Qulub.
  3. Melewati Batas Desa: Selain syarat jarak, musafir yang ingin mengqashar shalat harus melewati batas desa.

Keringanan Merujuk Al-Quran

Dalam konteks keringanan tidak berpuasa bagi musafir, merujuk pada ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 138:

“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.”

Ayat ini menjelaskan bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi tetap diwajibkan menggantinya di kemudian hari.

Dengan merinci ketentuan qashar shalat dan memberikan dasar hukum dari Al-Qur’an, dapat disimpulkan bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama menjalani perjalanan yang memenuhi syarat qashar shalat, dengan jarak minimal sekitar 80,64 km. Namun, ia tetap berkewajiban untuk meng-qadla puasa tersebut di waktu yang lain.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.00
Raih Pendanaan PKM RE Kemendiktisaintek 2026! Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Hadirkan Inovasi Jamu Nanopartikel Daun Salam Berbasis PlantCrystal sebagai Kandidat Pendekatan terhadap Kekakuan Arteri pada Hipertensi
KKN UBK
Optimalisasi Bounding Attachment dan Kesehatan Mental Ibu Usia Dini melalui Kelas Psikoedukasi serta Stimulasi Pijat Bayi Mandiri di Lingkungan Bagek Kembar
bank bjb Prima Awards 2026
Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026
WhatsApp Image 2026-08-08 at 07.38
DJP Jabar 1 Tegakkan Hukum Perpajakan, Korporasi SBAT Didenda Rp115 Miliar
JNE
Media Communication Head JNE Kurnia Nugraha Raih Indonesia Public Relations Top Leader 2026
Berita Lainnya

1

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung
WhatsApp Image 2026-08-07 at 13.48
Mumpung Kemarau, KDS Dorong Percepatan Normalisasi Sungai di 12 Kecamatan
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.16
Pemkot Bandung Pastikan Hak Belajar Siswa SDN 026 Bojongloa Tetap Terjamin
WhatsApp Image 2026-08-04 at 10.59
Sambut Operasional Legok Nangka, Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Pengangkut Sampah