BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap mantan pegawai Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, TY, yang berusaha membongkar kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh petinggi BAZNAS.
“Kriminalisasi terhadap pelapor dugaan kasus korupsi yang terjadi di BAZNAS menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Peneliti ICW, Erma Nuzulia yang dilansir pada Selasa (3/6/2025).
TY, yang disebutkan menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, dilaporkan oleh Wakil Ketua BAZNAS ke Polda Jabar karena diduga hendak membongkar skandal korupsi di tubuh organisasi itu.
Erma menjelaskan, TY selaku auditor internal menduga telah terjadi korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar pada tahun 2021-2023.
Selain itu, dana hibah APBD dari Pemprov Jabar senilai Rp 3,5 miliar diduga juga dikorupsi oleh pengurus BAZNAS Jabar.
ICW mengatakan, dalam kasus ini, TY justru merupakan seorang whistleblower. TY juga telah berusaha melaporkan temuan ini kepada beberapa pihak, mulai dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengawas internal BAZNAS, hingga ke sejumlah penegak hukum.
Namun, sebelum kasus korupsi ini diusut, TY justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda karena diduga telah mengakses dokumen rahasia milik BAZNAS Jabar.
TY pun dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tentang pengaksesan dokumen rahasia.
Berdasarkan temuan ICW, informasi yang dimiliki TY ini tidak pernah disampaikan ke publik. Bahkan, hanya beredar di internal pengawasan BAZNAS, APIP Kementerian Agama, dan penegak hukum.
“Dengan adanya tuduhan yang dialamatkan kepada Tri Yanto, maka patut diduga ada kebocoran informasi dari para pihak tersebut,” lanjut Erma.
ICW menilai, status TY sebagai whistleblower seharusnya dijamin oleh negara. Soalnya menurut catatan ICW, telah berulang kali terjadi korupsi di dalam lingkungan BAZNAS.
Berdasarkan pemantauan ICW, telah terjadi enam kasus korupsi dana zakat dengan total 13 pelaku. Kasus-kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 12 miliar dalam periode 2011-2024.
“Enam pelaku di antaranya merupakan pengurus BAZNAS, mulai dari jabatan ketua, wakil ketua, hingga bendahara,” kata Erma.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Mantan Amil Baznas Atas Dugaan Tindak Pidana Siber
Pelaporan dugaan korupsi oleh whistleblower ini menunjukkan bahwa tata kelola BAZNAS belum dibenahi hingga saat ini.
Atas peristiwa ini, ICW mendesak agar Polda Jawa Barat menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY.
Kemudian, BAZNAS RI, pemerintah daerah, dan para aparat penegak hukum didorong untuk melanjutkan dugaan korupsi di lingkungan BAZNAS Jabar.
“(ICW mendesak agar) Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perlindungan bagi whistleblower sesuai dengan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Erma.
Kemudian, pemerintah dan DPR didesak agar segera merumuskan aturan mengenai Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam kasus korupsi untuk dapat melindungi pegiat antikorupsi dengan pertimbangan banyaknya pelapor korupsi yang mendapatkan intimidasi dan ancaman.
(Anisa Kholifatul Jannah)