TERNATE, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate mengumumkan penetapan hasil seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kota Ternate Nomor 97/PP.04.2-BA/8271/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang rapat pleno Penetapan HAsil Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
“Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate telah melaksanakan tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota PAnitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wkil Walikota tahun 2024 pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 13 Mei 2024” tulis keterangan Penetapan Hasil PPK yang diterima Teropongmedia, Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten/Kota di Maluku Utara Belum Tuntas
Lebih lanjut dijelaskan, KPU Kota Ternate menetapkan calon nggota PPK peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon anggota PPK yang terpilih dan calon Anggota PPK peringkat 6-10 sebagai calon pengganti Antar Waktu PPK sebagaimana terdaftar.
“KPU Kota Ternate mengundang Para Calon PPK pada, Kamis 16 Mei 2025 pukul 14.00 WIT di hotel Bella Ternate dengan menggunakan pakaian untuk laki-laki menggunakan as dang Songok, Sementara untuk perempuan menggunakan Kebaya NAsional” tulis keterangan tersebut.
(TM/Usk)