Anang Iskandar Sebut Penyalahguna Narkoba Cukup Direhabilitasi Tanpa Hukuman

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –– Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar menilai penyalahguna narkoba semestinya tidak perlu dihukum, melainkan cukup direhabilitasi saja.

Anang Iskandar mengatakan, pelaku/korban penyalahgunaan narkoba adalah orang yang sedang sakit, sehingga tidak perlu ditindak dengan langkah represif.

“Seandainya saya jadi presiden, saya perintahkan untuk dibuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika,” ujar Anang Iskandar disitat dari akun IG @anangiskandar, dikutip Kamis (14/11/2024).

Anang Iskandar yang juga Dosen Sekolah Kajian Srategik dan Global Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, tentu ada treatment berbeda bagi pengguna dengan pengedar narkotika.

Terhadap pengguna atau penyalah guna narkotika, jelas Anang, tidak dilakukan langkah represif (penegakan hukum), tetapi dilakukan pemulihan (rehabilitatif) melalui wajib lapor pecandu.

Sedangkan terhadap pengedar, dilakukan penegakan hukum dengan hukuman pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan.

“Hasil perampasan aset digunakan untuk biaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum (pasal 99 s/d pasal 102 UU no 35/2009),” jelas Anang Iskandar.

Ia mengingatkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika tersebut, sangat penting dan urgen.

Peraturan Pemerintah itu, kata Anang, untuk meniadakan dualisme penegakan hukum yang menyebabkan pengguna atau penyalah guna narkotika.

Ada yang dihukum penjara, dan ada yang dihukum pidana alternatif menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.

Di satu sisi penegak hukum menafsirkan berdasarkan KUHAP dan KUHP menyebabkan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara,” kata Anang.

Disisi lain penegakan hukum berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan hukuman bagi penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54) dan kewenangan memutus agar penyalah guna menjalani rehabilitasi diberikan pada hakim berdasarkan pasal 103.

Dualisme penegakan hukum dihukum penjara atau direhabilitasi, menjadi penyebabkan penegakan hukum narkotika tidak fair,” kata Anang.

Kontroversi penyalah guna dihukum penjara biar kapok vs penyalah guna dihukum alternatif menjalani rehabilitasi agar pulih terjadi sejak UU narkotika diberlakukan.

Dilema ataupun polemik ini menjadi semakin viral ketika Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Imigrasi dan Pemasarakatan Prof Otto Hasibuan memancing dengan pertanyaan apakah kita sependapat bahwa para pengguna narkotika adalah orang sakit?

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang beberapa hari lalu.

BACA JUGA: 7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Karena salah tafsir mengenai pengguna atau penyalah guna adalah orang sakit adiksi atau bukan, dapat atau tidaknya pengguna atau penyalah guna mempertanggung jawabkan perbuatan pidana menjadi kunci penanggulangan masalah penyalah gunaan narkotika.

Bagi Anang Iskandar, salah tafsir menyebabkan lapas over kapasitas, terjadi anomali lapas dan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika.

“Seperti yang dialami Ammar Zoni 3 kali dihukum penjara, Ibra Ashari 6 kali dihukum penjara, dan Rio Reifan 5 kali dihukum penjara.”

“Apa kita tidak sedih kalau mereka terus menjadi pengguna narkotika? Andai saja mereka direhabilitasi menemukan jalan kesembuhannya,” tandas Anang Iskandar.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Efek Kokain Heroin

Cek, Perbedaan Efek Kokain dan Heroin

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. Narkoba bukan hanya merusak masa depan, tetapi juga mengancam kesehatan fisik dan mental penggunanya. Salah

Read More »
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...