JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan respon kritis terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur kerahasiaan sejumlah dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (Pipres).
Menurutnya, informasi mengenai para tokoh yang mencalonkan diri sebagai pemimpin negara seharusnya transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Lantaran transparansi adalah prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, khususnya terkait calon pejabat publik.
“Sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, prescapiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Politikus Partai Demokrat itu bahkan membandingkan capres-cawapres dengan pelamar kerja, yang wajib menyampaikan curriculum vitae (CV) mereka kepada pihak yang merekrut.
BACA JUGA:
Daftar Lengkap 16 Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU
“Karena orang lamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” tutur Dede.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menilai, semestinya dirahasiakan hanyalah data yang sifatnya sangat pribadi, seperti catatan medis atau kondisi kesehatan para kandidat. Sedangkan, dokumen lainnya yang meliputi ijazah, rekening bank, dan riwayat hidup, menurutnya, seharusnya dapat diakses publik.
“Menurut saya enggak ada masalah. Data yang enggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya. Catatan medis itu enggak boleh dibuka. Kalau yang lainnya boleh, (seperti) rekening, kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir enggak ada masalah,” jelasnya.
(Saepul)