Lewati ke konten
Partisipasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Selebritas
    • Tips
    • Wisata
    • Kuliner
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Selebritas
    • Tips
    • Wisata
    • Kuliner
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
TM_Logo Tematik Agustus (1)
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
Partisipasi bersama Teropong Media
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini

Mozaik Ramadhan

Home > Nasional > DPR Desak KPU Klarifikasi Soal Dokumen Syarat Capres yang Dirahasiakan

DPR Desak KPU Klarifikasi Soal Dokumen Syarat Capres yang Dirahasiakan

  • Penulis : Anisa
  • 16 September 2025 | 16:30
dpr minta KPU klarifikasi
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

Bagikan

Whatsapp Link

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 agar tidak simpang siur di publik.

Rifqy mengatakan, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.

“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” kata Rifqy, Selasa (16/9/2025).

Rifqy mengatakan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, dokumen persyaratan capres-cawapres bukan sebagai informasi yang dikecualikan.

Ia menekankan, tahapan pendaftaran yang berisi dokumen pendaftaran harus bisa diakses publik. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres.

Ia pun membandingkannya dengan sikap calon legislatif yang sejak awal telah berupaya membuka seluruh dokumen termasuk visi-misi mereka.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik, dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Legislator Partai NasDem itu.

Dia juga menyoroti aturan baru KPU yang dikeluarkan dalam bentuk keputusan. Menurut dia, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU.

Selan itu, dia mengatakan, semestinya aturan itu dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung.

Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka seharusnya dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres.

“Kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar dia.

Diketahui, KPU menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Baca Juga:

KPU Tutup Akses Publik soal Persyaratan Dokumen Pilpres, Dede Yusuf: Harus Bisa Dilihat Semua Orang!

Istana Bantah Intervensi KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

Dalam aturan itu, KPU menegaskan, tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik.

Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
gunung semeru erupsi-2

Hati-hati Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 500 Meter

hut tni

Kenapa HUT TNI Diperingati Setiap 5 Oktober?

rest area tol jagorawi disegel

Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disegel Kejagung

KIP KULIAH 2024

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi, Cek Syaratnya!

jenis penipuan online

Jenis Penipuan Online yang Marak Mengintai Masyarakat, Hati-hati!

gelar ulul azmi

Kisah Singkat 5 Nabi yang Mendapat Gelar Ulul Azmi

produk mengandung babi-1

Malaysia Tarik Makanan Impor Dari RI yang Mengandung Babi

malam Nisfu Syaban

Amalan dan Doa Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Arti!

kapolda metro pecat anggota

Kapolda Metro Pecat 31 Anggota dari Kasus Narkoba Hingga LGBT

Apa itu MFA ASN

Apa Itu MFA ASN? Begini Cara Aktivasinya!

grup fantasi sedarah-1

Heboh Grup Fantasi Sedarah, Sahroni Desak Polisi dan Komdigi Bertindak

pesantren tertua di indonesia

Peringati Hari Santri 2025, Ini Daftar Pesantren Tertua di Indonesia

Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Daerah
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
15 Agustus 2026
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
Daerah
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
15 Agustus 2026
SAVE_20260815_081923
Ekonomi
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
15 Agustus 2026
Gambar_stadion_segiri
Olahraga
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
14 Agustus 2026
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Suar Mahasiswa
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
14 Agustus 2026
Berita Lainnya
Loading...
Terpopuler

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
No posts found

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
No posts found

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
No posts found

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
No posts found

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
No posts found
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
15 Agustus 2026
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
15 Agustus 2026
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
14 Agustus 2026
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
14 Agustus 2026

Teropong Media Nasional
022-87516807
Jl. Terusan Buah Batu No.38-42, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Informasi

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer

Regional

  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
Instagram Facebook X-twitter Youtube

Teropongmedia.id ©2022. All Right Reserved