Lewati ke konten
Partisipasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Selebritas
    • Tips
    • Wisata
    • Kuliner
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Selebritas
    • Tips
    • Wisata
    • Kuliner
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
TM_Logo Tematik Agustus (1)
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
Partisipasi bersama Teropong Media
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini

Mozaik Ramadhan

Home > Nasional > DPR Desak KPU Klarifikasi Soal Dokumen Syarat Capres yang Dirahasiakan

DPR Desak KPU Klarifikasi Soal Dokumen Syarat Capres yang Dirahasiakan

  • Penulis : Anisa
  • 16 September 2025 | 16:30
dpr minta KPU klarifikasi
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

Bagikan

Whatsapp Link

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 agar tidak simpang siur di publik.

Rifqy mengatakan, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.

“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” kata Rifqy, Selasa (16/9/2025).

Rifqy mengatakan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, dokumen persyaratan capres-cawapres bukan sebagai informasi yang dikecualikan.

Ia menekankan, tahapan pendaftaran yang berisi dokumen pendaftaran harus bisa diakses publik. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres.

Ia pun membandingkannya dengan sikap calon legislatif yang sejak awal telah berupaya membuka seluruh dokumen termasuk visi-misi mereka.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik, dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Legislator Partai NasDem itu.

Dia juga menyoroti aturan baru KPU yang dikeluarkan dalam bentuk keputusan. Menurut dia, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU.

Selan itu, dia mengatakan, semestinya aturan itu dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung.

Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka seharusnya dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres.

“Kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar dia.

Diketahui, KPU menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Baca Juga:

KPU Tutup Akses Publik soal Persyaratan Dokumen Pilpres, Dede Yusuf: Harus Bisa Dilihat Semua Orang!

Istana Bantah Intervensi KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

Dalam aturan itu, KPU menegaskan, tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik.

Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Meski Alami Penurunan Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Tasikmalaya Sebut PSU Berjalan Lancar

Meski Alami Penurunan Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Tasikmalaya Sebut PSU Berjalan Lancar

hari santri 2024

Makna dan Logo Hari Santri 2024 Lengkap dengan Tema!

Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG

MBG Dibagikan 3 Kali Sehari di Sekolah Rakyat

demo indonesia gelap

Demo Indonesia Gelap Kembali Digelar Hari Ini, 17 Tuntutan Disuarakan

aziz wellang

Siapakah Aziz Wellang? Sosok yang Diduga Main Domino dengan Raja Juli

Rekrutmen PPK 2024, Antusias Warga Sulbar Sangat Tinggi

Gunung Dukono Erupsi

Gunung Dukono Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada

sakit gigi saat puasa

Ini Doa Sakit Gigi Saat Puasa Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Lengkap dengan Arti!

Hari Pendidikan Nasional

Tanggal 2 Mei Diperingati Sebagai Hari Apa?

astrid kuya anggota DPRD Jakarta

Astrid Kuya Jadi Anggota DPRD Jakarta, Siap Perjuangkan Sekolah Swasta Gratis!

kwik gian gie meninggal-1

Sandiaga Uno Hingga Mahfud MD Kenang Sosok Kwik Kian Gie

Prabowo Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Mendagri Tindak Lanjuti Usulan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Daerah
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
17 Juli 2026
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
Daerah
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
17 Juli 2026
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Daerah
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
16 Juli 2026
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
Daerah
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
16 Juli 2026
bank bjb ORI030
Ekonomi
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
15 Juli 2026
Berita Lainnya
Loading...
Terpopuler

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion
No posts found

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
No posts found

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
No posts found

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
No posts found

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
No posts found
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
19 Juli 2026
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
19 Juli 2026
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
18 Juli 2026
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
15 Juli 2026

Teropong Media Nasional
022-87516807
Jl. Terusan Buah Batu No.38-42, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Informasi

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer

Regional

  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
Instagram Facebook X-twitter Youtube

Teropongmedia.id ©2022. All Right Reserved