JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Penundaan itu lantaran ditemukan masalah suara Pemilu 2024.
“Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya, Kamis (15/2/2024).
Hasyim mengatakan, seharusnya penghitungan dimulai pada 14-15 Februari. Akan tetapi, penghitungan hanya boleh dilakukan untuk saat ini khusus metode TPSLN.
“Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024,” terang Hasyim.
Lebih lanjut, kata dia, ada sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Maka, menurut Hasyi, metode pos dan KSK berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
“Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu,” tutur Hasyim.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah masalah dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Bawaslu menyebut, ada orang yang menguasai surat lewat pos di sana.
“Kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (14/2/2024).
(Saepul/Usk)