JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka lantaran menunjukkan gerakan intruksi sorak-sorakan saat acara debat Capres pertama, Selasa (12/12/2023).
“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melansir Antara, Kamis (14/12/2023).
Dengan adanya teguran tersebut, dijadikan KPU sebagai evaluasi untuk pelaksanaan debat lanjutan.
BACA JUGA: Terlihat Spontan Tanpa Beban, Ini yang Disembunyikan Prabowo saat Debat Capres 2024
“Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan,” ujar Hasyim.
Gibran dalam debat Capres tersebut, dari tempat duduknya, berteriak, dan bertepuk tangan untuk mengajak penonton bersorak.
Pria yang masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta itu, menggerakan kedua tangannya dari bawah ke atas saat momentum Capres Prabowo menanggapi pertanyaan dari Capres Anies Baswedan. Gerakan tersebut diarahkan kepada pendukungnya.
Saat itu Prabowo menjawab pertanyaan dari Anies terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengubah syarat umur calon prsiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
(Saepul/Usk)