SULTRA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra). Sabtu (20/5) menyebut total ada 8.157 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi Sultra pada Pemilu mendatang. Dari jumlah itu, 18 TPS diantaranya berada di lokasi khusus, seperti lapas, rutan hingga kawasan pertambangan.