BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI menyebut, ada sejumlah daerah di dalam provinsi yang melakukan penghitungan ulang suara Pemilu 2024.
Adapun provinsi itu, dintaranya Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, penghitungan suara ulang menjadi langkah yang perlu diambil pada saat rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
BACA JUGA: Cara KPU Ngeles Terkait Tampilan Data Sirekap yang Mandek
“Untuk saat ini penghitungan suara ulang pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi PPK,” jelas Idham Holik.
Hal ini menjadi langkah kritis untuk memastikan integritas dan validitas hasil Pemilu. Dengan melakukan langkah tersebut pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi PPK, diharapkan kejadian yang memengaruhi keabsahan hasil dapat diatasi.
Berikut adalah data terkini mengenai tujuh provinsi yang akan melakukan penghitungan suara ulang, berdasarkan informasi per-Kamis (22/02/2024) malam:
1. Sumatera Barat
- Jumlah TPS: 380
- Jumlah Desa/Kelurahan: 214
- Jumlah Kecamatan: 90
- Jumlah Kab/kota: 17
2. Jawa Timur
- Jumlah TPS: 30
- Jumlah Desa/Kelurahan: 26
- Jumlah Kecamatan: 19
- Jumlah Kab/Kota: 9
3. Jambi
- Jumlah TPS: 10
- Jumlah Desa/Kelurahan: 10
- Jumlah Kecamatan: 6
- Jumlah Kab/Kota: 3
4. Sulawesi Tenggara
- Jumlah TPS: 33
- Jumlah Desa/Kelurahan: 28
- Jumlah Kecamatan: 12
- Jumlah Kab/Kota: 3
5. Sulawesi Tengah
- Kabupaten Primo, jumlah hitung ulang: 35
- Kabupaten Poso, jumlah hitung ulang: 29
6. Sulawesi Barat
- Jumlah TPS: 81
- Jumlah Desa/Kelurahan: 51
- Jumlah Kecamatan: 23
- Jumlah Kab/Kota: 6
7. NTB
- Jumlah TPS: 63
- Jumlah Desa/Kelurahan: 40
- Jumlah Kecamatan: 22
- Jumlah Kab/Kota: 8
(Saepul/Aak)