KPU Kota Bandung Pastikan Bakal Ikuti Hasil Putusan MK

KPU Kota Ikuti Hasil Putusan MK
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. (Rizky/teropongmedia)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, memastikan akan menjalankan hasil putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintah nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait pendaftaran pasangan calon Gubernud dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari satu juta jiwa, Partai Politik (Parpol) peserta pemilu atau gabungan Parpol peserta pilkada harus memperoleh surat sah paling sedikit 6.5% di Kabupaten/Kota tersebut.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, jumlah DPT di Kota Bandung pada pilkada nanti sebanyak 1.872.381 (Satu juta delapan ratus tujuh puluh dua tiga ratus delapan puluh satu) jiwa.

Adapun syarat pencalonan kata Wenti, yakni 6.5% dari total suara yang sah sebanyak 1.458.701 (Satu juta empat ratus lima puluh delapan tujuh ratus satu) jiwa dengan syarat suara pada calon yakni 94.816 (Sembilan puluh empat delapan ratus enam belas) jiwa.

“Total suara sah di Kota Bandung sebanyak 1.458.701 jiwa, oleh karena itu para calon harus memiliki suara sah sebanyak 94.816 jiwa,” kata Wenti Frihadianti, Senin (26/8/2024).

Wenti pun mengatakan, KPU Kota Bandung mendorong para parpol untuk segera mendaftarkan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Waktu yang ditetapkan oleh KPU Kota Bandung adalah tanggal 27,28,29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Bandung, untuk tanggal 27 dan 28 pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan tanggal 29 pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB,” ucapnya.

Selain wajib memenuhi persyaratan administratif, Wenti juga mengatakan, para bakal pasangan calon (Paslon) yang terdaftar pun harus melalukan pemeriksaan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan bakal dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran, jadi para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin mulai tanggal 31 Agustus – 1 September 2024,” ujarnya

Wenti juga mengungkapkan, setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus pihaknya laksanakan, seperti verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal paslon.

Adapun pedoman teknis pemeriksaan, kata Wenti berdasarkan keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024, pemeriksaan para bakal paslon tersebut meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis.

Tak hanya itu, Wenti menyebut, dipilihnya Rumah Sakit Hasan Sadikin. Sebab, rumah sakit tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

“Oleh Dinkes Kota Bandung, kami direkomendasikan 1 rumah sakit, kebetulan hanya RSHS yang mempunyai seluruh fasilitas yang disyaratkan salam keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024. Pemeriksaan narkoba itu akan dilakukan oleh BNN. Para calon kita harapkan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Selain itu, Wenti pun menyebut, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2025-2029 bakal menjadi pedoman penyusunan Visi-Misi para bakal Paslon tersebut.

BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Kota Bandung Tetapkan DPS 1,8 Juta

“Sesuai dengan PKPU nomor 08 tahun 2024, pentingnya keselarasan visi-misi paslon dengan rencana pembangunan dari tingkat Nasional hingga daerah,” katanya.

“Kami tidak berharap ada perbaikan-perbaikan ataupun persyaratan-persyaratan yang kurang pada saat proses pendaftaran dilaksanakan,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Konser Paul Kim
Paul Kim Umumkan Konser Tunggal di Jakarta, April 2025!
Boarding pass pesawat terbang
5 Kesalahan Menggunakan Boarding Pass Pesawat Terbang
Patrick Kluivert Timnas Indonesia
Ibnu Jamil Sambut Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia
Kebijakan baru bpjs kesehatan
Usulan Kebijakan Baru BPJS Kesehatan, Tidak Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok Tuai Kritik
BPJS Tak Lagi Tanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai-Cover
BPJS Tak Lagi Tanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai 2025, Warganet Bereaksi Keras
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Geger, Tetiba Pagar Laut Misterius Terbentang 30,16 Km di Tangerang, Siapa yang Punya?

5

Es Antartika Terus Mencair, Berpotensi Picu Erupsi Massal Ratusan Gunung Bawah Es
Headline
Resmi Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil
Resmi, Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Periode 2025-2030
Pemenang Pilgub Jabar 2024
KPU Jabar Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Pemenang Resmi Pilgub Jabar 2024
Tottenham Menang Dramatis 1-0 atas Liverpool
Tottenham Menang Dramatis 1-0 atas Liverpool: Lucas Bergvall Jadi Pahlawan
Barcelona Lolos ke Final Piala Super Spanyol 2024
Barcelona Lolos ke Final Piala Super Spanyol 2024 setelah Bungkam Athletic Club 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.