KPU Kota Bandung Pastikan Bakal Ikuti Hasil Putusan MK

Penulis: Rizky

KPU Kota Ikuti Hasil Putusan MK
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. (Rizky/teropongmedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, memastikan akan menjalankan hasil putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintah nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait pendaftaran pasangan calon Gubernud dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari satu juta jiwa, Partai Politik (Parpol) peserta pemilu atau gabungan Parpol peserta pilkada harus memperoleh surat sah paling sedikit 6.5% di Kabupaten/Kota tersebut.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, jumlah DPT di Kota Bandung pada pilkada nanti sebanyak 1.872.381 (Satu juta delapan ratus tujuh puluh dua tiga ratus delapan puluh satu) jiwa.

Adapun syarat pencalonan kata Wenti, yakni 6.5% dari total suara yang sah sebanyak 1.458.701 (Satu juta empat ratus lima puluh delapan tujuh ratus satu) jiwa dengan syarat suara pada calon yakni 94.816 (Sembilan puluh empat delapan ratus enam belas) jiwa.

“Total suara sah di Kota Bandung sebanyak 1.458.701 jiwa, oleh karena itu para calon harus memiliki suara sah sebanyak 94.816 jiwa,” kata Wenti Frihadianti, Senin (26/8/2024).

Wenti pun mengatakan, KPU Kota Bandung mendorong para parpol untuk segera mendaftarkan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Waktu yang ditetapkan oleh KPU Kota Bandung adalah tanggal 27,28,29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Bandung, untuk tanggal 27 dan 28 pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan tanggal 29 pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB,” ucapnya.

Selain wajib memenuhi persyaratan administratif, Wenti juga mengatakan, para bakal pasangan calon (Paslon) yang terdaftar pun harus melalukan pemeriksaan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan bakal dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran, jadi para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin mulai tanggal 31 Agustus – 1 September 2024,” ujarnya

Wenti juga mengungkapkan, setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus pihaknya laksanakan, seperti verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal paslon.

Adapun pedoman teknis pemeriksaan, kata Wenti berdasarkan keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024, pemeriksaan para bakal paslon tersebut meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis.

Tak hanya itu, Wenti menyebut, dipilihnya Rumah Sakit Hasan Sadikin. Sebab, rumah sakit tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

“Oleh Dinkes Kota Bandung, kami direkomendasikan 1 rumah sakit, kebetulan hanya RSHS yang mempunyai seluruh fasilitas yang disyaratkan salam keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024. Pemeriksaan narkoba itu akan dilakukan oleh BNN. Para calon kita harapkan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Selain itu, Wenti pun menyebut, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2025-2029 bakal menjadi pedoman penyusunan Visi-Misi para bakal Paslon tersebut.

BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Kota Bandung Tetapkan DPS 1,8 Juta

“Sesuai dengan PKPU nomor 08 tahun 2024, pentingnya keselarasan visi-misi paslon dengan rencana pembangunan dari tingkat Nasional hingga daerah,” katanya.

“Kami tidak berharap ada perbaikan-perbaikan ataupun persyaratan-persyaratan yang kurang pada saat proses pendaftaran dilaksanakan,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bidik Menit Bermain Bersama Timnas Indonesia, Beckham Putra: Harus Cepat Beradaptasi
Aksi Beckham Putra Dapat Sorotan, Coach Justin: Warga Bandung Patut Bangga
kasus TPPO
Polri Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Kerja di Luar Negeri
limbah hewan kurban
Tips Buang Limbah Hewan Kurban yang Benar, Jangan Asal!
Pemakzulan Gibran
Jawaban Muzani saat Disinggung Surat Pemakzulan Gibran di MPR
Sonny Septian
Sapi Kurban Hadiah Raffi Ahmad Bikin Istri Sonny Septian Masuk RS
Berita Lainnya

1

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.