KPU Kota Bandung Pastikan Bakal Ikuti Hasil Putusan MK

KPU Kota Ikuti Hasil Putusan MK
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. (Rizky/teropongmedia)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, memastikan akan menjalankan hasil putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintah nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait pendaftaran pasangan calon Gubernud dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari satu juta jiwa, Partai Politik (Parpol) peserta pemilu atau gabungan Parpol peserta pilkada harus memperoleh surat sah paling sedikit 6.5% di Kabupaten/Kota tersebut.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, jumlah DPT di Kota Bandung pada pilkada nanti sebanyak 1.872.381 (Satu juta delapan ratus tujuh puluh dua tiga ratus delapan puluh satu) jiwa.

Adapun syarat pencalonan kata Wenti, yakni 6.5% dari total suara yang sah sebanyak 1.458.701 (Satu juta empat ratus lima puluh delapan tujuh ratus satu) jiwa dengan syarat suara pada calon yakni 94.816 (Sembilan puluh empat delapan ratus enam belas) jiwa.

“Total suara sah di Kota Bandung sebanyak 1.458.701 jiwa, oleh karena itu para calon harus memiliki suara sah sebanyak 94.816 jiwa,” kata Wenti Frihadianti, Senin (26/8/2024).

Wenti pun mengatakan, KPU Kota Bandung mendorong para parpol untuk segera mendaftarkan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Waktu yang ditetapkan oleh KPU Kota Bandung adalah tanggal 27,28,29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Bandung, untuk tanggal 27 dan 28 pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan tanggal 29 pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB,” ucapnya.

Selain wajib memenuhi persyaratan administratif, Wenti juga mengatakan, para bakal pasangan calon (Paslon) yang terdaftar pun harus melalukan pemeriksaan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan bakal dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran, jadi para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin mulai tanggal 31 Agustus – 1 September 2024,” ujarnya

Wenti juga mengungkapkan, setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus pihaknya laksanakan, seperti verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal paslon.

Adapun pedoman teknis pemeriksaan, kata Wenti berdasarkan keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024, pemeriksaan para bakal paslon tersebut meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis.

Tak hanya itu, Wenti menyebut, dipilihnya Rumah Sakit Hasan Sadikin. Sebab, rumah sakit tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

“Oleh Dinkes Kota Bandung, kami direkomendasikan 1 rumah sakit, kebetulan hanya RSHS yang mempunyai seluruh fasilitas yang disyaratkan salam keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024. Pemeriksaan narkoba itu akan dilakukan oleh BNN. Para calon kita harapkan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Selain itu, Wenti pun menyebut, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2025-2029 bakal menjadi pedoman penyusunan Visi-Misi para bakal Paslon tersebut.

BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Kota Bandung Tetapkan DPS 1,8 Juta

“Sesuai dengan PKPU nomor 08 tahun 2024, pentingnya keselarasan visi-misi paslon dengan rencana pembangunan dari tingkat Nasional hingga daerah,” katanya.

“Kami tidak berharap ada perbaikan-perbaikan ataupun persyaratan-persyaratan yang kurang pada saat proses pendaftaran dilaksanakan,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fedi Nuril Jokowi
Fedi Nuril Desak Jokowi Beri Pernyataan Soal Aksi di Semarang
paralimpiade 2024
Mills-Didiet Maulana Kolaborasi Rancang Kostum Atlet Paralimpiade Paris 2024
Haru Suandharu dan R. Dhani Wirianata Jadi Paslon Pilwalkot Pertama
Haru Suandharu dan R. Dhani Wirianata Jadi Paslon Pilwalkot Pertama yang Mendaftar ke KPU Kota Bandung
Kementerian minim peminat
Daftar 6 Kementerian dengan Syarat Mudah, Tapi Minim Peminat CPNS
Raffi Ahmad Kehilangan Followers
Raffi Ahmad Bantah Kehilangan Followers karena Isu Tak Pro Rakyat
Berita Lainnya

1

Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 5 Km di Atas Puncak

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Paslon Pilgub Pertama yang Mendaftar ke KPU Jabar

4

Persib Luncurkan Jersey Khusus AFC Champions League 2

5

Kebijakan Pembelian Pertalite, Mobil 1500cc Sudah Tak Boleh?
Headline
Kondisi Media
Kondisi Media Tidak Baik-baik Saja, Butuh Inovasi untuk Keberlanjutan
Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia
Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Siap Ukir Sejarah
Harga Emas Antam Rabu Pagi Turun
Harga Emas Antam Rabu Pagi Turun Rp10 ribu
Final Babak Play-Off Liga Champions
Young Boys, Sparta Praha, Salzburg Lolos Putaran Final Babak Play-Off Liga Champions