KPU Kota Bandung Imbau Influencer Tak Terima Tawaran Iklan dari Parpol

Penulis: Rizky

KPU Kota Bandung Imbau Influencer Agar Tak Terima Iklan dari Parpol. (Foto: Rizky Iman/Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Suharti mengimbau terhadap para influencer terutama yang di Kota Bandung agar menghindari tawaran beriklan dari peserta Pemilu. Influencer bisa turut terkena sanksi saat melanggar ketentuan kampanye.

Suharti mengungkapkan, langkah kampanye Pemilu termasuk iklan kampanye politik tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye (memasang iklan kampanye) di influencer (platform media sosial). Adapun setiap peserta pemilu boleh berkampanye di akun media sosial ofisial. Setiap peserta Pemilu hanya boleh punya maksimal 20 akun ofisial di media sosial, bukan yang pribadi. Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup,” kata Suharti, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: KPU Dalami Temuan PPATK Terkait Adanya Transaksi Janggal Kampanye Pemilu 2024

Tindak pelanggaran metode kampanye tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.

Tak hanya itu, Suharti mengatakan, perihal metode kampaye di media massa cetak, elektronik ataupun daring. Peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.

Mengacu pada aturan, Suharti menegaskan, berlaku aturan ihwal iklan kampanye di media massa. Ia mencontohkan, ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Bilang Pendaftaran KPPS Masih Dibuka Loh!

“Saat ini, banyak media massa yang punya akun media sosial ofisial juga. Ketentuannya, maksimal 1 spot dengan durasi 30 detik per hari,” tegasnya.

Adapun tarif standar iklan pihaknya mengatakan, iklan kampanye merupakan kewenangan media masing-masing. Akan tetapi, standar itu mesti berlaku sama untuk tiap-tiap partai politik.

“Kami berharap, media massa di Kota Bandung tak ada yang yang kena sanksi karena melanggar aturan itu. Mendengar dari Pak Adi (Adiyana Slamet, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat), sanksi bisa turut dengan denda, yang nilainya puluhan juta rupiah. Semoga, media massa di Kota Bandung turut mengingatkan Parpol saat berkampanye, bahwa ada jatahnya (pemasangan iklan),” pungkasnya.

(Rizky Iman /Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barak Militer
Verrell Bramasta Kritik Program Barak Militer Dedi Mulyadi
inses grup facebook
Ahmad Sahroni Minta Polri Buka Mata soal Grup Inses di Facebook!
Wanita mencuri wanita
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Laptop di Bus Transjakarta Diamankan Polres Jaksel
Valeria Marquez
Tragis! Influencer Cantik Meksiko Tewas Ditembak Saat Live TikTok
Program Barak Militer
KPAI Nilai Program Barak Militer Dedi Mulyadi Hanya Efektif Sementara
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.