KPU Kota Bandung Imbau Influencer Tak Terima Tawaran Iklan dari Parpol

KPU Kota Bandung Imbau Influencer Agar Tak Terima Iklan dari Parpol. (Foto: Rizky Iman/Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Suharti mengimbau terhadap para influencer terutama yang di Kota Bandung agar menghindari tawaran beriklan dari peserta Pemilu. Influencer bisa turut terkena sanksi saat melanggar ketentuan kampanye.

Suharti mengungkapkan, langkah kampanye Pemilu termasuk iklan kampanye politik tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye (memasang iklan kampanye) di influencer (platform media sosial). Adapun setiap peserta pemilu boleh berkampanye di akun media sosial ofisial. Setiap peserta Pemilu hanya boleh punya maksimal 20 akun ofisial di media sosial, bukan yang pribadi. Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup,” kata Suharti, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: KPU Dalami Temuan PPATK Terkait Adanya Transaksi Janggal Kampanye Pemilu 2024

Tindak pelanggaran metode kampanye tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.

Tak hanya itu, Suharti mengatakan, perihal metode kampaye di media massa cetak, elektronik ataupun daring. Peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.

Mengacu pada aturan, Suharti menegaskan, berlaku aturan ihwal iklan kampanye di media massa. Ia mencontohkan, ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Bilang Pendaftaran KPPS Masih Dibuka Loh!

“Saat ini, banyak media massa yang punya akun media sosial ofisial juga. Ketentuannya, maksimal 1 spot dengan durasi 30 detik per hari,” tegasnya.

Adapun tarif standar iklan pihaknya mengatakan, iklan kampanye merupakan kewenangan media masing-masing. Akan tetapi, standar itu mesti berlaku sama untuk tiap-tiap partai politik.

“Kami berharap, media massa di Kota Bandung tak ada yang yang kena sanksi karena melanggar aturan itu. Mendengar dari Pak Adi (Adiyana Slamet, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat), sanksi bisa turut dengan denda, yang nilainya puluhan juta rupiah. Semoga, media massa di Kota Bandung turut mengingatkan Parpol saat berkampanye, bahwa ada jatahnya (pemasangan iklan),” pungkasnya.

(Rizky Iman /Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Chery lepas
Chery Kenalkan Merek Lepas, Ada Kaitan dengan Indonesia?
BPBD Dorong Masyarakat Fungsikan Kembali Kentongan
BPBD Dorong Masyarakat Fungsikan Kembali Kentongan
Program DAKOCAN
Program DAKOCAN Pemkab Cirebon, 420 Ribu KIA Telah Dicetak
Pelaku penipuan online
Sindikat Penipuan Online di Sidrap Terbongkar, 40 Pelaku Ditangkap Kodam XIV/Hasanuddin
Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG
Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.