BANDUNG,TM.ID: Komisi pemilihan umum (KPU) kota Bandung terus melakukan sortir dan lipat semua kertas suara Pemilu 2024, mulai daritanggal 8 Januari 2024 hingga 18 Januari 2024.
Di samping itu, KPU Kota Bandung juga masih melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih pada tanggal 14 Februari mendatang.
Ketua KPU kota Bandung, Wenti Frihadianti mengungkapkan, ada sekitar 9 alasan untuk pindah memilih, seperti menjalani rawat inap, mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjadi rehabilitas narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Bilang Ada Ribuan Warga Ikut Lakukan Sorlip Kertas Suara
“Alasan-alasan tadi bisa menjadi alasan masyarakat untuk pindah memilih saat pemilu nanti. Hari terakhir mengurus pindah memilih itu pada 15 Januari 2024 untuk 9 alasan tadi, dan sampai 7 Februari itu untuk yang bertugas tempat lain, sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan. Dan kami membuka pelayanan pindah memilih di kantor KPU atau bisa melalui hotline kami,” kata Wenti Frihadianti, Selasa (9/1/2024).
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, Wenti menyebut beragam persyaratan tergantung alasannya, seperti misal penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial perlu adanya surat keterangan dari panti sosial yang sudah ditandatangani pimpinannya dan cap basah.
Tak hanya itu, bagi yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, kata Wenti, perlu adanya surat dari keterangan pimpinan lapas atau rutan dan cap basah. Bagi yang bekerja di luar domisili, perlu adanya surat tugas atau keterangan yang ditandatangani pimpinannya dan cap basah, serta fotokopi e-KTP atau KK.
“Kalau yang menjalani tugas belajar itu perlu adanya surat keterangan yang ditandatangani kampus dan cap basah. Tapi, kalau pindah domisili cukup fotokopi eKTP atau KK terbaru. Sedangkan bagi yang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, itu perlu surat keterangan rawat inap dari rumah sakitnya dan surat pernyataan pendamping,” ucapnya.
Sama halnya dengan ketika bertugas di tempat lain, Wenti menyebut mesti ada surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
BACA JUGA: KPU Sentil Aksi Elite PSI Hampiri Moderator Debat saat Iklan Tak Tepat
“Surat tugas tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan instansi perusahaan dan cap basah,” ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang tertimpa bencana surat dari BNPB, kades atau lurah atau pemberitaan media massa, serta yang menjadi tahanan perlu ada surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan.
“Bagi tahanan harus ada surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Masnur)