BANDUNG, TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Serentak 2024.
Untuk memastikan petugas KPPS tak berafiliasi parpol atau tim sukses, KPU akan skrining data pendaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU Pusat.
Selain melakukan skrining, KPU mengajak masyarakat luas dan Bawas ikut mengawasi proses pendaftaran anggota KPPS. Supaya petugas KPPS lolos benar-benar netral sehingga menghindari tuduhan kecurangan terhadap penyelenggara Pemilu.
“Untuk mengecek calon anggota KPPS bukan anggota Parpol disamping membuat surat pernyataan bukan anggota parpol, tentu kita akan cek di Sipol KPU. Karena di peraturan KPU jelas, KPPS gak boleh anggota Parpol,” kata Ketua KPU Bandung Barat Rifqi Ahmad Sulaeman, Selasa (12/12/2023).
Dijelaskan Rifpqi, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023. Pendaftaran anggota KPPS ini dilakukan di masing-masing Sekretariat PPS Desa. KPU juga telah menerbitkan surat edaran pengumuman KPPS yang berisi kontak petugas pendaftaran di masing-masing desa.
“Surat pendaftaran dan dokumen persyaratan disampaikan ke PPS/penyelenggara tingkat desa, dalam pengumuman sudah kami cantumkan nomor kontaknya. Jadi berkas pendaftaran bisa langsung ke sekretariat PPS desa atau nomor yang tertera dalam pengumuman,” tambahnya.
Adapun jumlah kebutuhan KPPS di Kabupaten Bandung Barat untuk Pemilu 2024 mencapai 35.616 orang. Mereka akan ditempatkan di 5.088 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 7 orang KPPS untuk masing-masing TPS.
“Untuk anggota KPPS di KBB kita membutuhkan 35.616 personil di luar petugas keamanan. Jumlah TPS di KBB 5.088, jadi kita membutuhkan 7 personil anggota KPPS per TPS, 2 personil keamanan per TPS. Untuk personil keamanan kita bekerjasama dengan Satpol-PP,” ungkap Ripqi.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 meliputi, Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 202, Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023,
Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023, Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023, Penetapan anggota KPPS: 24 Januari, dan Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi oleh calon KPPS yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik, Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
BACA JUGA: 2 Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih
Setelah syarat ditas terpenuhi, para calon KPPS harus melengkapi dokumen berupa, Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol), Daftar riwayat hidup, dan Pasfoto berwarna 4×6.
(Tri/Masnur)