TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan, berkas persyaratan Ai Diantani, sebagai calon bupati Tasikmalaya mengganti Ade Sugianto dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas syarat calon dan persyaratan pencalonan Ai Diantani akan dikaji keabsahannya oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, mengatakan, paska pendaftaran dan pemeriksaan berkas pencalonan maupun syarat calon, tahapan selanjutnya penelitian administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan syarat calon ini benar dan absah.
“Untuk keabsahannya nanti dilaksanakan penelitian secara administrasi,” terang Ami, Senin 10 Maret 2025.
Kemudian, lanjut Ami, selanjutnya adala pemeriksaan kesehatan calon yang akan dilaksanakan Rabu 12 Maret 2025. Sedangkan untuk penetapan calon dan nomor urut akan dilaksanakan 23 Maret.
BACA JUGA:
Gantikan Ade Sugianto, Ai Diantani Nyalon Cabup Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Harapkan Pelaksanaan PSU Kondusif,Terjunkan 1.200 Personil Gabungan
“Jadi kita tidak lagi melakukan pengundian nomor urut, karena ini sifatnya PSU, jadi nanti sifatnya hanya penetapan nomor urut saja,” ucap Ami.
Sedangkan untuk surat pengunduran diri Ai Diantani sebagai anggota DPRD, Ami menyebut sudah masuk dalam berkas syarat pencalonan.
“Ada, karena dinyatakan lengkap berarti semuanya sudah ada. Masuk salah satu persyaratan,” tambah Ami.
(Doel/Usk)