TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — KPU Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan sebanyak 412 lembar surat suara, Jumat 18 April 2025. Rinciannya, sebanyak 179 lembar surat suara rusak dan 233 lembar surat suara berlebih.
Pemusnahan surat suara, berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna. Hadir di antaranya Komisioner Bawaslu, unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan KPU Provinsi Jawa Barat.
“Tingkat kerusakannya antara lain ada yang kusut, terciprat tinta dan robek di dalam kotak. Semua sudah selesai kami musnahkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.
BACA JUGA:
APK Paslon Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
Jelang PSU Tasikmalaya, Tim Advokasi Bela Ulama Tunda Laporan AM
Dengan pemusnahan surat suara tersebut praktis tertutup potensi kecurangan, dengan menggunakan surat suara tersebut oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Ami.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, menjelaskan, untuk kebutuhan logistik surat suara sudah terpenuhi di TPS. Bawaslu juga sudah memastikan kepada penyedia percetakan dan Gramedia.
“Dan kita juga sudah memastikan melalui pengawasan kelebihan dan surat suara rusak yang dimusnahkan hari ini sesuai dengan keputusan KPU. Sudah dilaksanakan pemusnahannya,” terang Aziz.
(Doel/Usk)