JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Sesuai jadwal yang telah dicanangkan, nantinya PSU Pilkada kampanye akbar hingga rapat umum tidak masuk pengecualian.
Hal itu, pernyataan dari Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Ia awalnya menyampaikan, apabila meknisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon masih sama seperti Pilkada 2024.
“Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut,” kata Idham.
Selepas proses itu, pendaftaran atau penggantian calon, KPU daerah akan melanjutkan dengan pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.
BACA JUGA:
Kemudian, KPU akan memegang pedoman amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.
”KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
KPU juga mentiadakan kampanye akbar dalam PSU. Akan tetapi, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” katanya.
(Saepul/Budis)