BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Jabar 2024 pada 15 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung pada Senin (9/12/2024) malam.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro menjelaskan, penetapan pemenang akan dilakukan enam hari setelah rekapitulasi suara.
Masa tunggu ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang mungkin keberatan dengan hasil rekapitulasi suara.
“Mulai hari ini sampai Rabu pukul 23.59 WIB, kami akan mengetahui apakah ada permohonan gugatan atau tidak. Seandainya ada, maka kami mendapatkan pemberitahuan dari KPU RI,” ungkap Adi di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.
Adi menambahkan, jika terdapat pihak yang menggugat hasil Pilkada Jabar 2024, KPU Jabar akan menunggu hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
“Oleh sebab itu, masa tunggu hingga 15 Desember 2024 diberikan agar semua pihak bisa menerima pemenang dalam Pilkada Jabar,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara, pasangan calon nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, dinyatakan unggul dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 14.130.192 suara.
Mereka diikuti oleh Paslon nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, dengan 4.260.072 suara, dan Paslon nomor urut 1, Acep Adang-Gitalis Dwinatarina (Gita KDI), yang meraih 2.204.452 suara.
BACA JUGA: KPU Buka Suara Soal Siaran Debat Kedua Pilkada Jabar 2024 Disisipi Promosi Judol!
Sementara itu, Paslon nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapadja, memperoleh 2.116.017 suara.
Total suara sah dalam Pilkada Jabar 2024 mencapai 22.710.733 suara, dengan 993.052 suara dinyatakan tidak sah, sehingga total suara yang masuk mencapai 23.703.785 suara.
(Kaje/Budis)