BANDUNG,TM.ID: Mulai hari minggu dari tanggal 11-13 Februari 2024 telah memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu). Alat peraga kampanye (APK) mulai dibersihkan, sebagai penertiban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan pembersihan APK pada ruang publik ialah tanggung jawab masing-masing peserta pemilu.
“Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan,” Kata Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam melansir Antara, Minggu (11/2/2024).
Anam menargetkan pembersihan APK sudah selesai sebelum berlangsungnya pencoblosan.
“Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK,” jelas Anam.
Hal tersebut terlihat KPU Jawa timur dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Mulai minggu tanggal 11 Februari pada jam 00.01 dini hari melakukan pembersihan APK dari ruang publik bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satuan PP) wilayah setempat serta pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA: Jelang Masa Tenang di Maluku Utara, Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APK
Perwakilan partai politik peserta pemilu juga tampak ikut membersihkan APK. Choirul Anam terus memastikan bahwa koordinasi pembersihan APK dilangsungkan serentak oleh semua tingkatan wilayah di Jawa Timur, mulai dari Kota/Kabupaten hingga seluruh desa.
Anam menyatakan, menurutnya bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK di Ruang Pulik selama masa tenang, tidak akan dikenakan sanksi. Dia juga mengatakan Bahwa APK yang telah dibersihkan disimpan di Kantor Bawaslu, sehingga peserta pemilu yang ingin mengambilnya diminta datang ke Kantor.
(Vini/Usk))