KPU Coret Nama Bakal Calon DPD Mantan Terpidana

kpu coret calon DPD
KPU RI. (Foto: Dok . Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus nama mantan terpidana calon anggota DPD dari Daftar Calon Tetap (DCT). Nama tersebut dicoret lantaran belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas murni.

“Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Kendati begitu, Hasyim tidak menjelaskan siapa sosok yang disebutkan. Namun, berdasarkan data dari ICW, nama Irman Gusman tercatat sebagai bakal calon anggota DPD dari Sumatera Barat.

BACA JUGA: KPU Bandung Barat Tetapkan DCT Pileg, Simak Daftarnya

Saat ini, total keseluruhan anggota DPD yang terdaftar dalam DCT sebanyak 668 orang. Mereka terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Hasyim menjelaskan, KPU tidak akan menyematkan tanda kepada calon anggota DPD yang berlatar belakang terpidana dalam surat suara. Menurutnya, hal itu menyalahi UU.

“Di undang-undang juga nggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati,” paparnya.

Untuk diketahui, Irman Gusman terpilih sebagai DPD RI selama 3 periode, yakni pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI.

Ia maju kembali  saat Pemilu 2009, dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI.

Lalu Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.

Akan tetapi, pada 2019, Irman menang upaya Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu.

Pada kontestasi 2024 mendatang, Irman kembali memastikan diri sebagai calon anggota DPD-RI melalui KPU Sumatera Barat, namun  ambisinya itu akhirnya kandas.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Stadion Bima Kota Cirebon
Stadion Bima Disegel, Ketua PSSI Kota Cirebon Serukan Perlawanan
Pelaku pembacokan
Pembacokan Kakek di Purwakarta, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
hasto wahyu
KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu dalam Perkara Hasto
Presiden Kawulo Alit Indonesia Dukung Prabowo
Presiden KAI Kecam Gubernur Dedi Mulyadi: Hentikan Hinaan Terhadap Rakyat Miskin
IMG_9629
Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!
wartawan dilarang liput danantara
Wartawan Dilarang Liput Danantara, Kenapa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.