KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg

Penulis: distopia

pasal PKPU
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelundupkan pasal tentang mantan terpidana yang bisa menjadi calon legislatif.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun membantah tudingan ICW tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak menyelundupkan pasal itu ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dia memastikan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang dituding memberi kemudahan bagi terpidana koruptor justru sudah sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu bukan mengarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, ICW menduga PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dibubuhi pasal tambahan yang membuat eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, tidak perlu menunggu 5 tahun bebas murni untuk maju sebagai calon legislatif (caleg )jika yang bersangkutan divonis majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Masalahnya, KPU memuat pasal baru yang substansinya bertolak belakang dengan putusan MK.

Pasal bermasalah itu adalah Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai, dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu masa jeda minimum 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK,” ucap dia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Kurnia mengatakan, sumber persoalannya ada pada Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023.

Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

“ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut,” kata dia, melansir IDN.

BACA JUGA: Ma’ruf Persilakan Para Capres Pilih Cawapres dari NU

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polytron G3
Bisakah Polytron G3 dan G3+ Disebut Mobil Listrik Lokal?
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.