KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg

Penulis: distopia

pasal PKPU
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelundupkan pasal tentang mantan terpidana yang bisa menjadi calon legislatif.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun membantah tudingan ICW tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak menyelundupkan pasal itu ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dia memastikan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang dituding memberi kemudahan bagi terpidana koruptor justru sudah sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu bukan mengarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, ICW menduga PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dibubuhi pasal tambahan yang membuat eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, tidak perlu menunggu 5 tahun bebas murni untuk maju sebagai calon legislatif (caleg )jika yang bersangkutan divonis majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Masalahnya, KPU memuat pasal baru yang substansinya bertolak belakang dengan putusan MK.

Pasal bermasalah itu adalah Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai, dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu masa jeda minimum 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK,” ucap dia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Kurnia mengatakan, sumber persoalannya ada pada Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023.

Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

“ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut,” kata dia, melansir IDN.

BACA JUGA: Ma’ruf Persilakan Para Capres Pilih Cawapres dari NU

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Ironi Investasi Tinggi tapi Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat
GWM ORA 03
Ancang-ancang 2 Tahun, Akhirnya GWM ORA 03 Dijual di Indonesia
Patroli Polisi
CEK FAKTA: Foto Lamborghini Patroli Polisi di Kelapa Gading
poco f7 5g
POCO F7 5G Rilis di Indonesia, Flagship Killer?
Jumbo
Jumbo Gelar Konser Bertajuk “Keajaiban Musik dan Cerita Kita” di Hari Kemerdekaan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.