KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg

pasal PKPU
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelundupkan pasal tentang mantan terpidana yang bisa menjadi calon legislatif.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun membantah tudingan ICW tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak menyelundupkan pasal itu ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dia memastikan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang dituding memberi kemudahan bagi terpidana koruptor justru sudah sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu bukan mengarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, ICW menduga PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dibubuhi pasal tambahan yang membuat eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, tidak perlu menunggu 5 tahun bebas murni untuk maju sebagai calon legislatif (caleg )jika yang bersangkutan divonis majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Masalahnya, KPU memuat pasal baru yang substansinya bertolak belakang dengan putusan MK.

Pasal bermasalah itu adalah Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai, dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu masa jeda minimum 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK,” ucap dia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Kurnia mengatakan, sumber persoalannya ada pada Pasal 11 Ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11/2023.

Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

“ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut,” kata dia, melansir IDN.

BACA JUGA: Ma’ruf Persilakan Para Capres Pilih Cawapres dari NU

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.