KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementan, SYL yang Utama

kpk syl
foto (KPK)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Adapun dari tiga tersangka ini, diantaranya SYL Menteri Pertanian RI; KS Sekretaris Jenderal Kementan RI; serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap tersangka KS selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

BACA JUGA: Uang Panas Miliaran Dipakai Syahrul Yasin Limpo Buat Perawatan Wajah Keluarga dan Umroh

KPK juga mengimbau kepada tersangka lain, agar kooperatif untuk mengikuti alur hukum dan memenuhi panggilan dari Tim Penyidik.

SYL pada duduk perkaranya, diduga membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

Sumber uang diantaranya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Dari intruksi SYL inilah, KS dan MH memerintahkan Stafnya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL pada kisaran mulai USD4.000 s.d USD10.000.

Uang yang diberikan kepada KS dan MH merupakan representasi dan kepercayaan dari SYL, yang diberikan secara rutin menggunakan uang mata asing.

Uang haram tersebut dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. Tim Penyidik juga masih terus melakukan penelusuran.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepak Bola Putri Hanung
Dilema Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Lepas Sang Putri Jalani Pendidkan Sepak Bola
Blacklist International
Blacklist International Resmi Tinggalkan MPL PH
Widiyanti Putri Wardhana
Latar Belakang Keluarga Konglomerat Menteri Pariwisata Terkaya, Widiyanti Putri Wardhana
Pertunjukan Barongsai Bandung
Jadwal dan Lokasi Pertunjukan Barongsai di Bandung 2025
Ketua Tim Transisi Tegaskan Libur 4 hari bukan Agenda Pramono-Rano
Ketua Tim Transisi Tegaskan Libur 4 hari bukan Agenda Pramono-Rano Namun Usulan Akademisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kinerja APBN di Jawa Barat 2024 Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun

5

Link Live Streaming PSG vs Manchester City Liga Champions Selain Yalla Shoot
Headline
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III, Sebanyak 1.625 Bibit dan Bangun Kolam Retensi di Kawasan Bandung Utara
KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar, Google Terbukti Melanggar
KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar Usai Google Terbukti Melanggar
Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
Kemendag Gandeng Geogle Indonesia
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.