JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar selama 2022.
“Setoran PNBP KPK selama 2022 sejumlah Rp566,97 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa.
Angka tersebut terdiri atas penyetoran ke kas negara Rp444,45 miliar, ke kas dana pihak ketiga Rp3,92 miliar, dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) Rp118,59 miliar.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar
“Capaian ini meningkat Rp192,5 miliar dari tahun sebelumnya atau 34 persen,” kata dia, melansir Antara.
Adapun rinciannya, setoran ke kas negara dari uang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp99.467.345.054 (Rp99,47 miliar), uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp13.405.221.306 (Rp13,41 miliar), barang rampasan (hasil lelang tindak pidana korupsi) Rp6.871.497.024 (Rp6,87 miliar) dan barang rampasan (hasil lelang TPPU) Rp1.127.403.102 (Rp1,13 miliar).
Pembayaran denda Rp45.747.500.764, uang pengganti Rp191.167.406.418, biaya perkara Rp1.262.000,00, dan setoran pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya (US Marshall) Rp86.664.991.149.
Kemudian kas dana pihak ketiga terdiri atas uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp221.212.000.
Terakhir pemindahtanganan BMN, yaitu barang rampasan (penetapan status penggunaan/PSP) Rp92.401.366.800 dan barang rampasan (hibah) Rp26.191.202.000.
Alex mengatakan, KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Yakni, tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan ‘asset recovery’ melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal,” ucap Alex.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU.
“Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK,” kata dia.
(Agung)