JAKARTA, TM.ID: Penyidikan baru di Basarnas dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merugikan negara.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut kalau perkara baru yang sedang dilakukan ini tentang pengadaan barang dan jasa.
Tentu hal itu tersebut berbeda dengan kasus Basarnas, yang tengah menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
“Kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018, yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014,” kata Ali di KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2023).
BACA JUGA: Polri Pastikan Buronan KPK Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan
Sejumlah tersangka dari pihak swasta dan penyelenggara negara sudah ditetapkan dalam perkara yang baru ini.
“Tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas, yang kita ketahui adalah institusi sipil,” ucap Ali.
Ali mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Dia juga mengatakan, belum bisa memberikan pengumuman soal tersangka dan detail perkaranya ke publik.
BACA JUGA: Penyidik TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas
“Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara, tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa,” terang Ali.
Ali menyatakan jika proses sidik telah terpenuhi, KPK akan menyampaikan kepada publik, termasuk para tersangka.
Kata Ali dugaan taksiran kerugian negara dalam kasus kali ini, mencapai puluhan miliar.