KPK Serahkan Memori Banding Suap Tambang ke PN Banjarmasin

memori
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (6/3/2023).

“Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Jaksa Budhi S menyerahkan dokumen tersebut kepada Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/3/2025).

Tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan bahwa besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada terdakwa, karena Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016-2018 tersebut telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Selain itu, hukuman subsider pidana kurungan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA: Diperiksa KPK 8,4 Jam, Rafael Alun Ogah Berkomentar

Dalam kasus ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan senilai Rp118 miliar. Pihak pemberi gratifikasi adalah mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio. Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

KPK berharap agar banding tim jaksa diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK. Ini merupakan tindakan yang dilakukan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026