Mozaik Ramadhan

KPK Resmi Menahan Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak
KPK tahan dan sematkan rompi jingga ke Bupati Mamberamo Tengah. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (20/2/2023).

RHP diterbangkan dari Jayapura pada Senin pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin sekitar pukul 12.58 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik. RHP selesai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIB.

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022.

BACA JUGA: Hotman Paris: Saksi JPU Justru Untungkan Teddy Minahasa

Dia diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian-nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (19/2) di Abepura.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.

Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembangunan Terminal LPG Tuban Dipercepat, Perkuat Distribusi Indonesia Timur Menuju Swasembada Energi
tahanan KPK puasa
Tahanan Rutan KPK Dapat Hak Ibadah dan Sahur Selama Ramadan
Screenshot (166)
Mashesta: Paket Buka Puasa All You Can Eat di favehotel Hyper Square
Pria tewas di Gedung Ombudsman
Polisi Selidiki Pria yang Tewas di Ruang Sopir Gedung Ombudsman RI
IMG_4920
Pemkot Bandung Klaim Jumlah KBS Meningkat, Target 500 di Maret 2025
Berita Lainnya

1

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
Headline
prabowo kabinet merah putih
Prabowo Kumpulkan Kabinet Merah Putih dan Pimpin Taklimat Sore Ini
banjir Jabodetabek
Kemensos Gelontorkan Rp 2 Miliar Untuk Korban Banjir Jabodetabek
Swasta ikut WFA jelang lebaran
Tak Hanya ASN, Swasta Ikutan WFA Jelang Lebaran
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.