KPK panggil pegawai Bank BRI Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik KPK memanggil seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sampang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pemeriksaan di Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, atas nama Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Fahru Rosi juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

BACA JUGA: Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun Hingga Hamil

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

BACA JUGA : Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun Hingga Hamil

Dua tersangka selaku pemberi suap adalah Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka untuk 20 hari ke depan ditahan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Penyidik lantas memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Kosta Rika
Prediksi Timnas Kosta Rika vs Timnas Paraguay matchday terakhir Grup D Copa America 2024
Timnas Brasil
Prediksi Timnas Brasil vs Timnas Kolombia Matchday Terakhir Grup D Copa America 2024
Makanan Penutup
8 Rekomendasi Makanan Penutup di Acara Ulang Tahun
Telaga Warna Puncak
Telaga Warna Puncak Wisata Bogor yang Terapit Bukit 1.400 Mdpl
Ombak Laut Ancol
Ombak Laut Ancol Jadi Restoran Favorit Warga Jakarta
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Doa Nabi Adam
Keutamaan Doa Nabi Adam, Sumber Kekuatan Umat Muslim
Grup D Euro 2024 Semakin Ketat
Hasil Belanda vs Rumania Euro 2024, Menang Telak 3-0 De Oranje ke Perempat Final
Bojan Hodak dan Goran Paulic di Perayaan Pawai Persib Juara. (RF/Teropongmedia)
Kebersamaan Goran Paulic dan Persib Bandung Resmi Berakhir
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Hacker PDNS Janji Bakal Bagikan Kunci Data Gratis