KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan, Tak Siap Hadapi Hasto?

Penulis: Saepul

Hasto KPK (4)
(RRI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada jadwalnya, sidang itu sejatinya digelar pada hari ini, Senin (3/3/2025).

“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Hasto, diketahui mengajukan dua kali praperadilan. Sebab, yang pertama diajukan ditolak hakim.

Sidang dengan nomor praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. SIdang tersebut, akan menguji pentepan ketersangkaan Hasto, sah atau tidaknya berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Di sisi lain, sidang gugatan dengan nomor  perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu, untuk kembali menguji status ketersangkaan Hasto sesuai Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

BACA JUGA:

Setelah Putusan Inkrah, KPK Bakal Jebloskan SYL ke Penjara

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Diperberat, KPK Apresiasi MA

Diketahui sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)

“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Maqdir mengatakan, setelah sidang praperadilan yang ditunda oleh hakim lantaran pihak dari KPK tak menghadiri persidangan.

Ia menilai, jika perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah bisa dinyatakan gugur.

“Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Ia berharap, KPK bersedia mengikuti tahapan praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyayangkan jika memang KPK memang sengaja menyelesaikan perkara agar praperadilan dinytakan gugur.

Ia menilai, ini sudah termasuk dengan tindakan perintangan penyidikan.

“Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” jelas Todung.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aisar Khaled
Aisar Khaled Bongkar Penghasilan Miliaran dari YouTube!
SAKA Museum Bali
SAKA Museum Bali Diakui Sebagai Museum Tercantik Dunia
Mahasiswa Unair
Mahasiswa UNAIR Juara 1 National Essay Competition (NEC) 2025: Inovasi Pendidikan Berbasis Metaverse dan Blockchain
Satgas Anti Rentenir
21 Koperasi Bermasalah, Satgas Anti Rentenir Laporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung
Film Lagu
5 Lagu Indonesia yang Sukses Diangkat Jadi Film
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

4

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025-2028
pelecehan seksual Indrive
Oknum Driver inDrive Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang di Cileunyi Bandung
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Mallorca La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Strategi Bisnis Purple Cow Sapi Ungu
Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.