JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tim untuk memeriksa aset tanah milik eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.
“Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ada 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Pahala mengatakan, Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kategori surat berharga.
Sebanyak dua perusahaan tercatat berada di Minahasa Utara dan aset tanah seluas 6,5 hektare tersebut tercatat sebagai aset perusahaan.
“Kalau di LHKPN, kalau saya punya perusahaan, yang saya catat di LHKPN itu cuma sahamnya saja, jadi kalau di tanya rumah sebesar itu ada di LHKPN? Enggak ada, yang ada saham di perusahaan itu saja,” ujarnya.
Kemudian, untuk aset tanah dan bangunan yang berada Yogyakarta, saat ini masih didalami oleh KPK.
BACA JUGA: Polres Cilegon Ungkap Kasus Ribuan Lembar Uang Palsu
“Tim yang di Yogyakarta masih berjalan, itu agak rumit sedikit dibandingkan dengan yang di Minahasa Utara, nanti akan kita update,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak.
Nama RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kemudian mencopot jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
(Dist)