KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Digugurkan

Penulis: Vini

Praperadilan hasto
(X/GunRomli)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku berlangsung hari ini, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 10.27 WIB.

Kubu Hasto dan pihak KPK, keduanya menghadiri sidang tersebut. Dalam sidang praperadilan ini, Hakim menskors sidang karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini,” kata hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan.

Hakim juga akan mengatakan akan mengambil sikap terkait praperadilan Hasto. Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.

“Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah,” kata hakim.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

Tim Hasto menyebut MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

BACA JUGA:

Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Tipikor, Tinggal Sidang

Praperadilan Hasto, Tahap Perkara Penyerahan Barang Bukti ke JPU

Sementara, Tim Biro Hukum KPK memberikan argumen atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

“SEMA nomor 5 tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujar tim hukum KPK.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair Kota Bandung
Harapan Penyandang Disabilitas di Tengah Job Fair Kota Bandung
komisioner KPU diperiksa KPK
Komisioner KPU Gorontalo Terseret Skandal Proyek Fiktif Kemnaker
MEWCI 2024 - Dok Pos Properti Indonesia
Herardi Cahya Juara MEWCI 2024: Langkah Pos Properti Indonesia Angkat Talenta Digital ke Panggung Dunia
serangan iran ke israel
Iran Akan Terus Lancarkan Serangan Balasan Sampai Israel Hentikan Agresi Zionis
99aa5fd5-image-608x394
Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu akibat Ancaman Bom
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

4

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

5

Menunggu di Lorong Kota
Headline
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.