JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Widya Satria, kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
“Benar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK menetapkan empat orang tersangka pada 9 November 2025. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Ponorogo.
Empat tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo, diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi.
- Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi.
- Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo, diduga menerima suap terkait pengurusan jabatan.
- Sucipto (SC) – Rekanan pihak swasta, diduga pemberi suap dalam proyek RSUD Ponorogo.
Tiga Klaster Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK membagi kasus ini ke dalam tiga klaster utama:
1. Klaster Pengurusan Jabatan
Dalam klaster ini, penerima suap adalah Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD Ponorogo. Suap ini terkait pengangkatan dan promosi jabatan tertentu di lingkungan Pemkab Ponorogo.
2. Klaster Proyek Pekerjaan RSUD
Klaster kedua terkait proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Penerima suap dalam kasus ini adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suap adalah rekanan proyek Sucipto. Dugaan suap ini terjadi dalam rangka pengurusan proyek fisik rumah sakit agar berjalan sesuai kepentingan tertentu.
3. Klaster Gratifikasi
Dalam klaster ini, penerima gratifikasi adalah Bupati Sugiri Sancoko, sedangkan pemberi gratifikasi adalah Yunus Mahatma. KPK menduga penerimaan ini berkaitan dengan sejumlah fasilitas dan keuntungan lain yang diberikan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga:
Catat, Tak Ada Lembaga Hukum yang Bisa Intervensi Rehabilitasi Ira Puspadewi!
Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus yang Tangani Kasus Nadiem dan Bos Sritex
Langkah Penegakan Hukum KPK
Penggeledahan di kantor PT Widya Satria menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan dan dokumen terkait ketiga klaster kasus. KPK menekankan proses ini bertujuan memastikan semua aliran suap, gratifikasi, dan transaksi proyek dapat dibuktikan secara hukum.
Penyidikan diharapkan dapat menegaskan keterlibatan seluruh tersangka, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menyentuh keberlanjutan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo.
(Dist)
