JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan pencegahan dengan mencabut paspor 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020-2022.
Tindakan pencegahan ini dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah mereka untuk mengumpulkan alat bukti.
BACA JUGA: KPK: Modus Korupsi Tukin KemenESDM Sengaja ‘typo’ Nilai Nominal
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.
“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti tipo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah, dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) tipo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ujarnya.
Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah dengan sengaja mengubah angka tukin yang akan ditransfer. Mereka memperbesar angka tukin hingga 10 kali lipat dari seharusnya.
Sejumlah lokasi juga telah digeledah, termasuk Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok, dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.
(Budis)