JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, adanya agenda korupsi proyek pengadaan perabot rumah dinas DPR RI yang mencapai hingga puluhan miliar.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, nilai proyek tersebut menelan biaya sekitar Rp 120 miliar.
“Kurang lebih Rp120 miliar nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Ali Fikri, Jumat (15/3/2024).
Ali menyebut korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR berada di kawasan Kalibata dan Ulujami.
“Betul, jadi ada dua untuk pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami,” kata Ali.
Perabot rumah dinas DPR itu, kata dia, berupa peralatan ruang tamu, ruang makan dan peralatannya serta meja dan lain-lain.
BACA JUGA: Ema Sumarna Mundur dari Sekda Kota Bandung setelah Tersandung Kasus CCTV
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan pelaksana yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.
“Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut kasus korupsi pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI tahun anggaran 2020 diduga ada penggelembungan harga alias ‘mark up’.
“Ini kasusnya kalau enggak salah ‘mark up’ harga,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (6/3/2024).
Alex menjelaskan, dalam proyek tersebut ada peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok. Namun, dia tidak merinci berapa nilai mark up pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.
“Katanya mahal padahal di pasar gak seperti itu,” ungkap dia, melansir Liputan6.
KPK melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebanyak tujuh orang yang dicegah tersebut yakni dari pihak penyelenggara dan swasta.
“Betul yang kami melakukan pencegahan agar tidak kepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Setidaknya ada 7 orang yang dicegah agar tidak kepergian luar negeri yang terdiri dari penyelenggara negara dan juga swasta,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Pencegahan tersebut, lanjut dia, sehubungan dengan kebutuhan penyelidikan untuk mendalami kasus korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI ini. Nantinya juga ketujuh orang tersebut bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Antirasuah.
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
“Ini adalah proses penyelenggara yang terus kami lakukan sehingga diharapkan para pihak yang dicegah ini nantinya dapat kooperatif dan tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini,” ungkap Ali.
Namun, Ali tida merinci ketujuh orang yang dicegah terkait dugaan korupsi rumah dinas DPR itu. Termasuk juga dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh oleh penyidik.
(Dist)