BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan aparatur sipil negara (ASN) mudik. Saat ini, arus balik lebaran 2025 mulai memadati ruas jalan.
“KPK mengimbau kepada para aparatur sipil negara atau ASN, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan-kegiatan individu atau kepentingan pribadi,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (4/4/2025).
Kendaraan dinas merupakan aset negara yang tidak disiapkan untuk kepentingan pribadi. Mudik ASN bukan fasilitas yang harus diberikan oleh negara.
“Mengingat kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk dari aset negara atau aset daerah, tentu penggunaannya adalah untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan yang bersifat pribadi,” ujar Budi.
Pimpinan instansi diharap menjadi garda terdepan untuk mengingatkan bawahannya agar tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan mudik. Pemantauan diminta dimaksimalkan.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di setiap instansi, baik di Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, dan juga BUMN dan BUMD, agar secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar ASN tidak melakukan pelanggaran. Dalam hal ini adalah penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran,” ucap Budi.
BACA JUGA:
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah ada Ganjil Genap?
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional
ASN yang ngeyel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik diminta disanksi. Itu, kata Budi, bisa diberikan oleh pengawas internal sampai pimpinan instansi.
“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” tutur Budi.
(Kaje)